Aceh Nasional News – Banda Aceh
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pandangan Umum (RDPU) dengan berbagai unsur di Hotel Regina, Rabu (26/09/2018). RDPUini membahas tentang Rancangan Qanun Aceh Tentang Retribusi Aceh.
RDPU yang dipimpin oleh Abdullah Shaleh, tersebut dihadiri para anggota DPRA, pihak eksekutif, Forum Pimpina Daerah (Forkopimda), akademisi, kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Abdulah Shaleh mengatakan, Pemerintah Aceh telah diberi kewenangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh dan Undang-Undang 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah untuk menetapkan sumber-sumber Pendapatan Asli Aceh (PAA). Salah satunya Jasa jasa dalam Memungut Objek Wisata Terminal dari Retribusi Aceh.
Oleh karena melihat dari perkembangan pengeluaran Pemerintah Aceh yang setiap tahunnya cenderung meningkat, sehingga Pemerintah Aceh terus berupaya menggali sumber-sumber penerimaan Aceh untuk menutupi kebutuhannya.
“Berdasarkan monitoring dan Eevaluasi Pemerintah Aceh, masih banyak potensi baru objek dan jenis retribusi selain tarif retribusi, reklasifikasi (Pengelompokkan Kembali) objek retribusi serta penghapusan objek dan jenis retribusi,” kata Sulaiman Abda pada pembukaan RDPU tersebut.
Maka, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas koordinasi, pembinaan, pelayanan kepada masyarakat serta optimalisasi pendapatan retribusi, Pemerintah Aceh melakukan penggabungkan 3 (tiga) Qanun Retribusi sebelumnya, yaitu Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Umum.
Kemudian, Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, menjadi 1 (Satu) Rancangan Qanun Aceh, dengan nama Rancangan Qanun Aceh Tentang Retribusi Aceh.
Hal Ini, tambahnya, sesuai dengan Pasal 156 ayat (1) undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta pasal 286 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pemungutan retribusi daerah harus berdasarkan peraturan daerah (Qanun).
“RDPU yang kita gelar ini bertujuan sebagai penyempurnaan substansi rancangan qanun retribusi aceh ini untuk memenuhi ketentuan pasal 96 ayat (2) undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan juga pasal 22 qanun aceh nomor 5 tahun 2011 tentang tata cara pembentukan qanun, yang antara lain menyatakan.
Melalui RDPU tersebut, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan, tertulis termasuk juga sosialisasi, seminar, lokakarya atau diskusi lainnya.
“Kami menaruh harapan besar kepada bapak dan ibu yang telah memenuhi undangan kami pada RDPU ini, untuk dapat berpartisipasi penuh untuk memberi masukan secara komprehensif demi kesempurnaan substansi rancangan qanun ini,”Azahari harapan kedepan lebih baik lagi dengan adanya qanun Retribusi [*]