DPRK Asel Anak Tirihkan Media Online, Ini Tanggapan OKK PWOIN Pusat
Aceh Nasional News - Aceh Selatan
Terkait penolakan DPRK Aceh Selatan untuk Penawaran kerjasama dengan berbagai media online dan hanya mengutamakan untuk media cetak mendapat tanggapan dari Ketua OKK PWOI Pusat.
Menurut Ketua OKK Persatuan Wartawan Online independen PWOI, Binsar Siagian mengatakan, Perbuatan DPRK Aceh Selatan tersebut melanggar hukum atas penolakan kerjasama media online yang disampaikan ketua PWOIN Aceh Selatan di media beberapa hari yang lalu.
Menurutnya, Kerjasama dengan media Online terutama anggota PWOIN merupakan amanat yang sesuai ketentuan Undang-Undang pokoka Pers.
Pasal 1 yang menyebut Media Cetak dan Media Elektronik, pengertian Media Online adalah kategori media on line dan sudah dipertegas dengan Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan -DP/III/2012 Tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, " ujarnya.
" Dengan kentuan ini maka kedudukan Media Cetak dan Media Online sama dimata hukum, " katanya.
Menyangkut tidak dilakukan kerjasama pemberitaan
DPRK Aceh Selatan telah melanggar ketentuan pasal 2 Undang Undang Pokok Pers yang menyebut Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berazazkan prinsip demokrasi, keadilan dan supramasi hukum, " jelasnya.
Pengertian Keadilan menurut nomenklatur hukum mempunyai hak sama dalam hak dan kewajiban, " Ujarnya.
Dengan sikap dan kebijakan DPRK Aceh Selatan telah melanggar UU Pokok Pers dan Jo Undang Undang Hak Azasi Manusia dimana Pemda bersikap diskrimatif dan penindasan manusia atas manusia " lahoum De Parlahoum ", Jelasnya.
Kita juga berharap dalam persoalan ini DPRK Aceh Selatan dapat bersikap adil dalam mengambil kebijakan, jangan membedakan media cetak dan online, " katanya.
Aceh Nasional News - Aceh Selatan
Terkait penolakan DPRK Aceh Selatan untuk Penawaran kerjasama dengan berbagai media online dan hanya mengutamakan untuk media cetak mendapat tanggapan dari Ketua OKK PWOI Pusat.
Menurut Ketua OKK Persatuan Wartawan Online independen PWOI, Binsar Siagian mengatakan, Perbuatan DPRK Aceh Selatan tersebut melanggar hukum atas penolakan kerjasama media online yang disampaikan ketua PWOIN Aceh Selatan di media beberapa hari yang lalu.
Menurutnya, Kerjasama dengan media Online terutama anggota PWOIN merupakan amanat yang sesuai ketentuan Undang-Undang pokoka Pers.
Pasal 1 yang menyebut Media Cetak dan Media Elektronik, pengertian Media Online adalah kategori media on line dan sudah dipertegas dengan Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan -DP/III/2012 Tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, " ujarnya.
" Dengan kentuan ini maka kedudukan Media Cetak dan Media Online sama dimata hukum, " katanya.
Menyangkut tidak dilakukan kerjasama pemberitaan
DPRK Aceh Selatan telah melanggar ketentuan pasal 2 Undang Undang Pokok Pers yang menyebut Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berazazkan prinsip demokrasi, keadilan dan supramasi hukum, " jelasnya.
Pengertian Keadilan menurut nomenklatur hukum mempunyai hak sama dalam hak dan kewajiban, " Ujarnya.
Dengan sikap dan kebijakan DPRK Aceh Selatan telah melanggar UU Pokok Pers dan Jo Undang Undang Hak Azasi Manusia dimana Pemda bersikap diskrimatif dan penindasan manusia atas manusia " lahoum De Parlahoum ", Jelasnya.
Kita juga berharap dalam persoalan ini DPRK Aceh Selatan dapat bersikap adil dalam mengambil kebijakan, jangan membedakan media cetak dan online, " katanya.