Banda Aceh. - Aceh Nasional News
Konflik masyarakat Kabupaten Nagan Raya dengan salah satu Perusahan penambang Emas di Kabupaten tersebut terus bergejolak. Meskipun masyarakat sudah melakukan beberapa aksi penolakan namum pihak Pemerintah Aceh sama sekali belum memberikan sinyal terkait konflik tersebut.
Pemerintah Aceh dibawah PLT Nova Iriansyah sepertinya tutup mata terhadap tuntutan masyaraka. Hal ini diungkap langsung oleh Samsul Bahri ketua Lemkaspa selasa 26/092018 di Banda Aceh.
Saat dimintai keterangan oleh awak media selasa 26/09/2018. Samsul menjelaskan bahwa saat ini Pihak PT Emas Mineral Murni EMM sama sekali tidak merespon terhadap tuntutan masyarakat setempat untuk berhenti melakukan penambangan di Kawasan Ekosistem Lauser.
"Mereka datang dari luar, tanpa ada basi basi, langsung melakukan penambangan di Aceh" sampai-sampai Pemerintah Aceh dan Kabupaten tidak dilibat dalam proses perizinan, semuanya dikeluarkan oleh pemerintah Pusat. Cetus Samsul
Dirinya juga sangat menyanyangkan sikap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah sampai saat ini belum menggubris tuntutan masyarakat. "Pak Nova sepertinya tutup mata dengan kondisi masyarakat Nagan Raya yang melawan pihak perusahan PT. EMM.
Semestinya Plt Gubernur Aceh sudah melakukan langkah-langkah dalam upaya menyelesaikan masalah konflik masyarakat Nagan dengan PT EMM.
Lebih lanjut ketua umum Lembaga Kajian Strategis dan Kebijakan Publik juga merasa aneh dengan proses Izin yang dikantongin oleh PT. EMM. Dari beberapa infomasi yang kita peroleh. Disini Pemerintah Aceh sama sekali tidak mengetahui secara detil terkait perizinan, inikan aneh.
"Padahal kita Aceh ada regulasi sendiri yang diatur dalam UUPA mengenai perusahan-perusahan asing yang akan melakukan eksplorasi maupun eksploitasi sumberdaya alam.
Samsul juga menambahkan bahwa PT. EMM mendapat izin kelola areal lahan untuk pertambangan seluas 10.000 hektar, Ini merupakan suatu musibah besar bagi Aceh. Khususnya masyarakat setempat, ketika terjadi bencana mereka akan mengalami dampak secara langsug. Belum lagi terjadinya degradasi lingkungan yang berdampak pada kerusakan kawasan ekosistem yang dilindungi***