Banda Aceh - Aceh Nasional News
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat dengar pendapat umum (RDPU)
Tetang Perubahan ketiga atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008,tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus,Rapat RDPU tersebut dilaksanakan di gedung Utama DPRA Selasa,(09/10/2018) di buka langsung Oleh Ketua DPRA tgk.Muharuddin.
Ketua tim monitoring dan evaluasi (Monev) penggunaan tambahan dana bagi hasil (TDBH ) minyak dan gas bumi dan dana otonomi khusus,yang juga Ketua Komisi III DPRA Effendi ,ST Mengatakan,tujuan dilaksanakan Rapat RDPU tentang Raqan TDBH Migas dan Otsus Aceh tersebut untuk memenuhi tahapan pembentukan suatu regulasi bahwa qanun perubahan itu bisa menjawab beberapa kelemahan dan persoalan yang ada di dalam qanun sebelumnya.
''dimana pada Sebelumnya DPR Aceh juga telah melakukan perubahan pertama Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2013 tentang perubahan Qanun Nomor 2 Tahun 2008 ,Kemudian perubahan kedua adalah seusai keluarnya Qanun Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan qanun Nomor 2 Tahun 2008," Kata Efendi.
Efendi juga menyebutkan,Secara umum terdapat perubahan dan penambahan di dalam pasal ataupun ayat didalam qanun tersebut dan Adapun beberapa hal penting yang bermunculan dari perubahan qanun itu diantaranya adanya kewajiban sebesar 5 persen dari keseluruhan dana otsus untuk pelaksanaan syariat Islam,selain itu ada nya kewajiban sebesar 1 persen dari nilai otsus Aceh,untuk pengembangan ibukota provinsi yang di ambil dari pagu dana Provinsi,kemudian dari Pola sebelumnya belanja langsung di provinsi dan untuk kedepan akan menjadi pola belanja tidak langsung atau transfer ke Kebupaten/kota dengan besaran 40 persen untuk Kabupaten/kota dan 60 persen untuk Provinsi.
“untuk Provinsi akan mendapatkan 60 persen dan 40 persen dana otsus itu untuk kabupaten/kota dengan Pola ditransfer langsung oleh provinsi,sehingga kabupaten/Kota tidak saja mengajukan kegiatan, tapi juga melaksanakan sampai tahap pembayaran,” jelas Politisi Partai Aceh tersebut.
Lebih Lanjut Efendi menambahkan,berbagai masukan di dalam rapat RDPU tersebut akan ditampung oleh tim yang telah dibentuk yaitu tim pansus DPRA dan tim Pemerintah Aceh ,untuk dikoreksi dan dirumuskan kembali sehingga perubahan qanun tersebut dapat diterima oleh Provinsi maupun Kabupaten/kota,pihaknya juga masih menerima masukan-masukan dari berbagai pihak untuk segera disampaikan kepada tim pansus baik secara lisan maupun tulisan,Sampai batas waktu atau sebelum disahkan menjadi Qanun dan pihaknya menargetkan Qanun tentang dana otsus itu bisa disahkan sebelum pengesahan Anggaran Tahun 2019 mendatang.
Efendi berharap,dengan terjadi perubahan ketiga atas Qanun Aceh nomor 2 tahun 2008 tersebut,akan menjadi istrumen hukum yang lebih efektif di dalam pelaksanaanya dan bisa menjawab kelemahan-kelemahan yang terjadi di dalam penggunaan dan pengalokasian dana Otsus Serta bisa menjadi perubahan terakhir yang dilakukan terhadap Qanun dana Otsus tersebut.(*)