Banda Aceh - Ann
Saya dapat info barusan bahwa Kejati Aceh mendapat rangking ke 5 (lima) nasional dalam penanganan kasus pidana khusus tahun 2018. Info tersebut saya terima dari WA Bapak Teuku Rahmatsyah, Asisten Pidana Khusus Kejaksaaan Tinggi Aceh. Ujar Dr Taqwaddin, Kaper Ombudsman RI Aceh.
Kami atas nama Ombudsman RI Aceh, menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas kerja keras Aparat Penegak Hukum di Kejati Aceh, dalam menangani kasus-kasus pidana khusus di Aceh, seperti kasus korupsi, narkoba, dan lain-lain. Capaian Prestasi ini bukan merupakan hal yang mudah bagi kita di Aceh, dalam berhadapan dengan 31 Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.
Berada pada posisi 5 (lima) besar adalah suatu yang membanggakan bagi masyarakat Aceh. Ini artinya, pelayanan publik di Kejati Aceh sudah mulai lebih bagus. Kinerjanya sudah lebih cepat, lebih tepat, lebih transparan, dan yang lebih penting harus lebih pro pada rasa keadilan. Ungkap Dr Taqwaddin, Kepala Ombudsman RI Aceh, yang juga lama sebagai Dosen FH Unsyiah.
Capaian prestasi yang dinilai oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, periode Januari sampai dengan November 2018 menempatkan kinerja Kejati Aceh Bidang Pidsus pada rangking ke 5 nasional dari 31 Kejati se Indonesia yang dinilai.
Sebagai pimpinan lembaga negara dengan fungsi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, kami mengucapkan selamat sukses kepada Pimpinan Kejaksaan Tinggi Aceh, khususnya Asisten Pidana Khusus, bapak Teuku Rarmatsyah atas prestasinya, sehingga upaya penegakan hukum yang cepat, tepat, dan murah dapat segera diwujudkan dalam tataran realita masyarakat Aceh.
Saya dapat info barusan bahwa Kejati Aceh mendapat rangking ke 5 (lima) nasional dalam penanganan kasus pidana khusus tahun 2018. Info tersebut saya terima dari WA Bapak Teuku Rahmatsyah, Asisten Pidana Khusus Kejaksaaan Tinggi Aceh. Ujar Dr Taqwaddin, Kaper Ombudsman RI Aceh.
Kami atas nama Ombudsman RI Aceh, menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas kerja keras Aparat Penegak Hukum di Kejati Aceh, dalam menangani kasus-kasus pidana khusus di Aceh, seperti kasus korupsi, narkoba, dan lain-lain. Capaian Prestasi ini bukan merupakan hal yang mudah bagi kita di Aceh, dalam berhadapan dengan 31 Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.
Berada pada posisi 5 (lima) besar adalah suatu yang membanggakan bagi masyarakat Aceh. Ini artinya, pelayanan publik di Kejati Aceh sudah mulai lebih bagus. Kinerjanya sudah lebih cepat, lebih tepat, lebih transparan, dan yang lebih penting harus lebih pro pada rasa keadilan. Ungkap Dr Taqwaddin, Kepala Ombudsman RI Aceh, yang juga lama sebagai Dosen FH Unsyiah.
Capaian prestasi yang dinilai oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, periode Januari sampai dengan November 2018 menempatkan kinerja Kejati Aceh Bidang Pidsus pada rangking ke 5 nasional dari 31 Kejati se Indonesia yang dinilai.
Sebagai pimpinan lembaga negara dengan fungsi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, kami mengucapkan selamat sukses kepada Pimpinan Kejaksaan Tinggi Aceh, khususnya Asisten Pidana Khusus, bapak Teuku Rarmatsyah atas prestasinya, sehingga upaya penegakan hukum yang cepat, tepat, dan murah dapat segera diwujudkan dalam tataran realita masyarakat Aceh.