Jakarta - Ann
Saya menyatakan bahwa Ombudsman RI Aceh dalam menyelesaikan setiap laporan masyarakat selalu mengacu pada hukum, kepatutan, dan peraturan perundangan.
Masalah pakaian untuk orang Islam di Aceh sudah tegas diatur dalam Qanun NAD berkaitan Pelaksanaan Syariah Islam. Qanun adalah bahagian dari peraturan perundangan yang diakui oleh NKRI. Dan, Qanun telah secara tersurat disebutkan baik dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maupun di dalam UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Sehingga, semua kaum muslimin dan muslimah di Aceh wajib mengikuti ketentuan qanun tersebut. Tidak perlu memperdebatkan tentang lagi tentang hal ini.
Tentang cara berpakaian di Aceh hanya berlaku bagi ummat Islam. Bagi non-muslim tidak berlaku. Semua turunan China yang non-muslim tidak diwajibkan mereka harus berpakaian secara Islam.
Jadi, jika ada yang melaporkan masalah ini ke Ombudsman RI Aceh, maka kami tentu saja akan mengacu pada Qanun yang merupakan bahagian dari perundangan RI. Apalagi Aceh adalah daerah khusus dan daerah Istimewa yang diatur dengan Undang-undang tersendiri. Salah satu kekhususan Aceh yang ditegaskan dalam UU Pemerintahan Aceh adalah Pelaksanaan Syariah Islam.
Menurut saya, mamahami HAM jangan hanya dalam perspektif universal, tetapi juga mengkaitkan dengan aspek nasional dan sosio-kultural kita.
Negara mengakui dan menghormati daerah-daerah istimewa dan daerah-daerah khusus. Dan, negara harus mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisionalnya, begitu pesan konstitusi kita dalam Pasal 18 B ayat (1) dan (2) UUD 1945.
Salam
Dr Taqwaddin, Kaper Ombudsman RI Aceh, yg juga Dosen FH Unsyiah