Banda Aceh - Ann
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Perkumpulan Penangkar Benih Tanaman Perkebunan Indonesia, Badaruddin secara resmi melantik Pengurus Perkumpulan Penangkar Benih Tanaman Perkebunan Indonesia (BPP-PPBPTI) Provinsi Aceh periode 2018 - 2023 berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengurus Pusat Perkumpulan Penangkar Benih Tanaman Perkebunan Indonesia Nomor 06/A/BPP-PPBTPI/KPTS/IX/2018.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Surat Keputusan Badan Pengurus Pusat Perkumpulan Penangkar Benih Tanaman Perkebunan Indonesia Nomor :06/A/BPP-PPBTPI/KPTS/IX/2018 Tentang Stuktur Badan Pengurus Daerah Perkumpulan Penangkar Benih Tanaman Perkebunan Indonesia Provinsi Aceh adalah berdasarkan Anggaran Dasar Pasal 10 dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 11 Perkumpulan Penangkar Benih Tanaman Perkebunan Indonesia dan juga mengingat Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-OO10798.AH.01.07 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Penangkar Benih Tanaman Perkebunan Indonesia.
Dan dengan memperhatikan Rapat Terbatas Tim Formatur Perkumpulan Penangkar Benih Tanaman Perkebunan Indonesia Provinsi Aceh pada 30 Agustus maka diputuskanlah penetapan Pengesahan Badan Pengurus Pusat Pengurus Daerah Perkumpulan Penangkar Benih Tanaman Perkebunan Indonesia Provinsi Aceh Periode 2018 - 2023.
Sementara itu Sekretaris Perkumpulan Penangkar Benih Tanaman Perkebunan Indonesia Provinsi Aceh yang baru dilantik M.Saladin Akbar mengatakan bahwa komoditas perkebunan yang masuk dalam penangkaran benih ini antara lain kelapa, cengkeh, sawit, lada, dan dan sebagainya masuk kedalam tanaman yang benih yang akan disangkarkan.
Katanya lagi bahwa di Aceh sudah ada 40 unit usaha baik dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), Usaha Dagang (UD), maupun peorangan yang sudah mendapatkan izin usaha, dan yang belum mempunyai izin nantinya akan didorong untuk memperoleh izin dengan berkat adanya peranan perkumpulan penangkar benih ini.
Hal ini untuk menyikapi program pemerintah Daerah juga terkait dengan kemandirian benih, karena ini telah dicanangkan Gubernur kita bahwa melalui rpjm untuk dapat menyusun dan menyiapkan Aceh ini agar dapat menyediakan benih apabila dibutuhkan." ujarnya.
Selanjutnya kita akan mengadakan konsolidasi dengan teman teman di semua kabupaten, karena komoditas untuk penangkaran itu berbeda lokasi penangkarannya disebabkan perbedaan tempat akan berbeda pula komoditas di daerah itu,dan selanjutnya pula adalah bagaimana perkumpulan penangkar benih tanaman perkebunan ini dapat bekerja dengan pemerintah daerah dalam hal ini dinas perkebunan dan agar supaya menjadi mitranya untuk mencapai kemandirian benih." jelasnya.
Target kita adalah tidak mengimpor benih dari luar, dengan catatan kita harus di support oleh pemerintah dalam hal regulasi dan pemerintah harus membatasi benih benih tanaman perkebunan dari luar Aceh, kalau kita di Aceh masih mampu menyiapkan bibit bibit tersebut untuk kebutuhan Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh." tutupnya.
Berikut adalah struktur Badan Pengurus Daerah Perkumpulan Penangkat Benih Tanaman Perkebunan Indonesia Provinsi Aceh Periode 2018 - 2023.
Pembina : Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, Kepala Bidang Perbenihan Produksi dan Perlindungan Perkebunan, dan Kepala UPTD Balai Benih dan Peralatan Mesin Perkebunan.
Penasehat : Muslahuddin Daud.
Ketua Umum : Irvan Basri.
Wakil Ketua Umum : 1.Anwar.2.Syarifuddin.3.Hasballah.4.Sulaiman Ismail. 5.Fuadi. 6.Indra Azmi.
Sekretaris : M.Saladin Akbar.
Bendaraha : Sitti Zahrah.
Anggota : Sarwani, Anwar, Bukari, Irfan, Roni, Alaudin, Maula Syakur, Yanis, Irmayadi, Dedi, Taufik, M.Gade, Hamdan, Saiful, Zahara, Darwis, Helmi, Ermin, Fuad, Zulfikar, Sudomo, Rizki, Yulizar, Syahrul, Sulaiman, Muhammad Gp.Pukat, Mulyadi, Zahrul Fuady, Muliadi, Zulfikar. (*)