Jakarta - Ann
Sidang Paripurna DPD RI mensahkan persetujuan lembaga DPD RI untuk memperpanjang Otsus Aceh pasca 2027. Pengesahan ini ditandai dengan pengetokan palu sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang. Pengesahan ini berdasarkan laporan yang dibacakan oleh Pimpinan Komite I DPD RI H. Fachrul Razi, MIP yang juga Senator DPD RI Asal Aceh, Kamis 20 Desember 2018 di gedung Nusantara V Senayan Jakarta.
Senator H. Fachrul Razi, MIP dalam sidang paripurna DPD RI membacakan laporan bahwa Komite I memiliki perhatian penuh terhadap pelaksanaan otsus di Papua, Papua Barat dan Aceh yang diwujudkan dengan mengagendakannya menjadi salah satu fokus pengawasan DPD. “Apalagi ada persoalan krusial dari keberlakuan UU Otsus yakni terkait dengan akan berakhirnya Dana Otsus.
Melalui kewenangan yang dimiliki DPD, khususnya Komite I, telah memanggil Pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, untuk meminta penjelasan atas kebijakan pasca berakhirnya Dana Otsus baik di Provinsi Aceh, Provinsi Papua maupun Provinsi Papua Barat. Kami pun telah menerima aspirasi dari segenap rakyat Papua agar dilakukan evaluasi pelaksanaan otsus selama ini dan mengkaji kemungkinan untuk dilakukan revisi terhadap UU Otsus dan jangka waktu keberlakuan Dana Otsus, baik di Provinsi Aceh, Provinsi Papua maupun Provinsi Papua Barat,” tegasnya.
Fachrul Mengatakan bahwa keberlakuan Otsus hingga sekarang ini pada aspek pelaksanaan jauh lebih penting daripada upaya untuk mengubah dan/atau menyempurnakan kebijakan yang sudah ada, terlepas bahwa di dalam kebijakan Otsus tersebut menyimpan sejumlah persoalan substantif.
Dalam pembacaan laporan paripurna, Fachrul Razi mengatakan bahwa pemberian otsus di Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat menjadi “politik jalan tengah,” untuk meredam gejolak politik dan upaya mempercepat pencapaian kesejahteraan. Oleh karena itu, dengan pertimbangan politik dan mengedepankan persatuan bangsa, maka kebijakan otsus menjadi pilihan terbaik dan rasional untuk dipertahankan.
“Komite I mendukung sepenuhnya keberlanjutan pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, termasuk Dana Otsus didalamnya, dengan memperbaiki mekanisme pengawasan pelaksanaan Dana Otsus dan kebijakan Otonomi Khusus secara menyeluruh,” jelas Fachrul Razi.
Keberlanjutan pelaksanaan Otsus, lanjut Fachrul Razi, harus didukung dengan evaluasi yang komprehensif yang dilakukan secara berkala dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat Pusat maupun Daerah. “Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) harus diarahkan untuk peningkatan kualitas SDM dan mempercepat pertumbuhan ekonomi, tepat sasaran dan tepat kegunaan, seperti untuk pembangunan Pendidikan, Kesehatan, Pemberdayaan dan Pengentasan kemiskinan, Ekonomi dan Kesejahteraan, dan pengembangan kelembagaan Sosial-budaya masyarakat,” jelasnya.
Fachrul Razi merekomendasikan bahwa pemanfaatan dan penggunaan DOKA harus akuntabel dan melibatkan masyarakat agar dapat diawasi bersama-sama. Seperti memberikan label/papan pengumuman setiap kegiatan yang dibiayai dari Dana Otsus supaya diketahui oleh masyarakat.
“Pemerintah menyusun exit strategy pasca kebijakan Otsus Aceh dan mengkaji keberlakuan perpanjangan DOKA jilid II pasca tahun 2027,” tutupnya yang disambut dengan tepuk tangan dari anggota DPD RI seluruh Indonesia.