Banda Aceh - ANN
Tahun 2018, Ombudsman RI Perwakilan Aceh menerima sebanyak 150 laporan pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik di sejumlah instansi. Dari jumlah itu, sebanyak 135 laporan ditindaklanjuti dan 15 laporan lain ditolak karena tak memenuhi syarat formil ataupun materil.
Hal ini dikatakan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husein didampingi Koordinator Asisten Bidang Pencegahan, Ayu Parmawati Putri dan Koordinator Asisten Bidang Penyelesaian Laporan, Rudi Ismawan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Rabu (16/1/2019).
"Laporan ini diberikan masyarakat dengan cara yang bervariasi seperti melalui telepon, email, mengirim surat dan datang langsung ke kantor. Lebih banyak masyarakat yang datang langsung ke kantor untuk memberikan laporan itu," ujar Taqwaddin.
Ia menjelaskan, dari ratusan laporan yang disampaikan masyarakat, laporan terbanyak diberikan ada di Instansi Pemkab/Pemko sebanyak 61 laporan, Pemerintah Provinsi sebanyak 19 laporan dan Kementerian Agama yang masuk dalam instansi vertikal sebanyak 12 laporan.
"Daerah yang banyak dilaporkan yakni Banda Aceh, Aceh Besar dan Aceh Utara yang mana terindikasi bahwa pelayanan yang diberikan semakin buruk tetapi masyarakatnya yang aktif untuk mengawasi dan sebagainya," jelasnya.
Laporan yang paling banyak diterima Ombudsman adalah laporan tentang masalah kepegawaian, kesejahteraan sosial serta pendidikan dan pertanahan dengan dugaan mal administrasi berupa penyimpangan prosedur, penundaan yang berlarut dan ketidakpatutan.
"Ada sebanyak 57 laporan yang selesai kita tindaklanjuti dan 78 laporan hingga saat ini masih dalam proses," tambah Taqwaddin. (Sumber : Aceh Bisnis.com)