Banda Aceh- ANN
Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh tanggal 27 Januari 2020 meluncurkan paspor elektronik atau permohonan paspor secara online, selain itu siap melakukan pelayanan jemput bola di luar Banda Aceh atau Reach Out.
Demikian ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Azwar Anas, kepada Harian Moslem usai acara Hari Bakti Imigrasi ke-70 di Banda Aceh pada Senin (27/01).
"Permohonan paspor secara online atau Apapo, aplikasi ini bisa diunduh, dan bisa daftar sesuai jadwal untuk membuat paspor. Sistem ini mempermudah masyarakat dan menghindari penumpukan di kantor, " paparnya.
Ditambahkannya, pengurusan paspor elektronik biaya penerimaan negara bukan pajak atau PNBP Rp 650.000, sementara paspor non elektronik PNBP Rp 350.000.
Pemegang paspor elektronik memiliki sejumlah kemudahan, seperti bebas visa selama 15 hari jika berkunjung ke Australia dan Jepang, lanjutnya.
"Pemegang paspor elektronik bebas antrian panjang di sejumlah bandara di Indonesia. Diberi kemudahan pemeriksaan melalui alat pemindai mata dan wajah, " tutur Azwar yang baru dilantik tanggal 10 Januari 2020.
Selain itu, Azwar menjelaskan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh juga siap melakukan pelayanan jemput bola di luar Banda Aceh dengan program Reach Out.
"Kita yang mendatangi masyarakat yang mau melaksanakan haji atau umroh, ataupun yang sakit. Kita membawa mobile unit untuk pengambilan sidik jari dan photo, tujuannya imigrasi memberikan kemudahan pelayanan, " demikian ujarnya (*)