Banda Aceh - ANN
Kabid Humas Polda Aceh dalam siaran persnya, Kamis (12/3), menjelaskan adanya pemutihan kendaraan di Provinsi Aceh.
Dikatakan Kabid Humas, mekanisme pemutihan kendaraan di Provinsi Aceh meliputi pemutihan yang dilakukan PKB, BBNKB II dan DENDA.
Untuk PKB yang menunggak diatas 4 tahun misal 5, 6, 7 dan seterursnya cukup bayar 4 tahun, kata Kabid Humas.
Kalau menunggak 1 thn hanya bayar 1 thn, 2 thn hanya bayar 2 thn, dan seterusnya sampai 4 thn, sebut Kabid Humas.
Dikatakan Kabid Humas, terkait pemberian pembebasan/ keringanan Pajak kendaraan bermotor dengan ketentuan :
a. apabila nama tidak sesuai dengan nama kepemilikan kendaraan diwajibkan memutasikan kepemilikan kendaraannya (BBNKB II).
b. dipersyaratkan (check list) untuk Pembebasan/ keringanan Pajak kendaraan Bermotor sebagai berikut:
1) Surat Permohonan (no.hp/e-mail pemohon) (Terlampir);
2) KTP Asli dan fotocopy (sesuai tertera sama dengan STNK);
3) Kartu Keluarga (fotocopy);
4) Notice Pajak (TBPKP) asli, atau Surat Keterangan Hilang dari instansi terkait;
5) STNK asli;
6) BPKB asli;
7) Untuk Badan dan jenis kendaraan alat berat mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut Kabid Humas menyebutkan, terkait pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) sebagai berikut:
a. Memberikan pembebasan/ keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) untuk perubahan kepemilikan kedua termasuk bagi kendaraan bermotor rubah bentuk.
b. Pemberian pembebasan/ keringanan BBNKB II dengan persyaratan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua, sebagai berikut:
1) Surat Permohonan (No.Hp/e-mail pemohon) (Terlampir);
2) Kwitansi jual beli/hibah/lelang/warisan/Surat Keterangan Fiskal (SKF) untuk Non BL/ risalah lelang atau dum (kwitansi setoran ke Rekening Kas Umum Daerah);
3) KTP Asli dan fotocopy;
4) Kartu Keluarga (fotocopy);
5) Notice Pajak (TBPKP) asli, atau surat keterangan hilang dari instansi terkait;
6) STNK asli;
7) BPKB asli;
8) Untuk Badan dan jenis kendaraan alat berat mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi ini disampaikan agar masyarakat dapat memanfaat kesempatan baik ini selama 3 bulan mulai tanggal 16 Maret hingga 15 Juni 2020 untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Aceh in sesuai mekanisme yang telah ditentukan, kata Kabid Humas.