• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    MEKANISME PEMUTIHAN KENDARAAN DI PROVINSI ACEH

    3/12/20, Kamis, Maret 12, 2020 WIB Last Updated 2020-03-12T12:54:04Z

    Banda Aceh - ANN
    Kabid Humas Polda Aceh dalam siaran persnya, Kamis (12/3), menjelaskan adanya pemutihan kendaraan di Provinsi Aceh.

    Dikatakan Kabid Humas, mekanisme pemutihan kendaraan di Provinsi Aceh meliputi pemutihan yang dilakukan PKB, BBNKB II dan DENDA.
    Untuk  PKB yang menunggak diatas 4 tahun misal 5, 6, 7 dan seterursnya cukup bayar 4 tahun, kata Kabid Humas.

    Kalau menunggak 1 thn hanya bayar 1 thn, 2 thn hanya bayar 2 thn, dan seterusnya sampai 4 thn, sebut Kabid Humas.

    Dikatakan Kabid Humas, terkait pemberian pembebasan/ keringanan Pajak kendaraan bermotor dengan ketentuan :
    a. apabila nama tidak sesuai dengan nama kepemilikan kendaraan diwajibkan memutasikan kepemilikan kendaraannya (BBNKB II).

    b. dipersyaratkan (check list) untuk Pembebasan/ keringanan Pajak kendaraan Bermotor sebagai berikut:
    1) Surat Permohonan (no.hp/e-mail pemohon) (Terlampir);
    2) KTP Asli dan fotocopy (sesuai tertera sama dengan STNK);
    3) Kartu Keluarga (fotocopy);
    4) Notice Pajak (TBPKP) asli, atau Surat Keterangan Hilang dari instansi terkait;
    5) STNK asli;
    6) BPKB asli;
    7) Untuk Badan dan jenis kendaraan alat berat mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Lebih lanjut Kabid Humas menyebutkan, terkait pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) sebagai berikut:
    a. Memberikan pembebasan/ keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) untuk perubahan kepemilikan kedua termasuk bagi kendaraan bermotor rubah bentuk.

    b. Pemberian pembebasan/ keringanan BBNKB II dengan persyaratan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua, sebagai berikut:
    1) Surat Permohonan (No.Hp/e-mail pemohon) (Terlampir);
    2) Kwitansi jual beli/hibah/lelang/warisan/Surat Keterangan Fiskal (SKF) untuk Non BL/ risalah lelang atau dum (kwitansi setoran ke Rekening Kas Umum Daerah);
    3) KTP Asli dan fotocopy;
    4) Kartu Keluarga (fotocopy);
    5) Notice Pajak (TBPKP) asli, atau surat keterangan hilang dari instansi terkait;
    6) STNK asli;
    7) BPKB asli;
    8) Untuk Badan dan jenis kendaraan alat berat mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Informasi ini disampaikan agar masyarakat dapat memanfaat kesempatan baik ini selama 3 bulan mulai tanggal 16 Maret hingga 15 Juni 2020 untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Aceh in sesuai mekanisme yang telah ditentukan, kata Kabid Humas.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini