Banda Aceh - ANN
Bank Aceh Menanggapi pernyataan Amirullah selaku Kepala Biro Perekonomian Aceh, Bank Aceh secara prinsip dapat memahami apa yang disampaikan oleh beliau dan kami juga turut prihatin dengan kondisi Pandemi atau Virus Corona yang kita rasakan bersama saat ini.
Sekretaris Perusahaan Bank Aceh Sayed Zainal Abidin Melalui Humas Bank Aceh Riza Syahputra Kepada Media FA News melalui WhatsApp pada Selasa (28/04), menjelaskan pernyataan Kepala Biro Perekonomian Aceh, selaku Bank Daerah tetap berpedoman kepada regulasi yang diterbitkan pemerintah dan juga OJK yaitu peraturan OJK no.11. dalam POJk ini, yang diberikan fasilitas relaksasi/restrukturisasi hanyalah untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan usaha produktif. Unjarnya.
Riza Syahputra menambahkan, Sedangkan untuk kredit/ pembiayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diberikan fasilitas relaksasi dimaksud. Kita juga terus melakukan kordinasi dengan OJK Aceh dan Asosiasi Bank Daerah (Asbanda) supaya juga dapat menyampaikan kondisi ini kepada OJK Pusat.
Namun sampai saat ini belum ada regulasi atau aturan yang dikeluarkan oleh OJK sebagai regulator terkait relaksaksi pembiayaan/kredit bagi ASN sehingga Bank Aceh belum dapat melakukan relaksasi pembiyaan kepada ASN.Tutup Humas Bank Aceh Riza Syahputra.