Banda Aceh | ANN
Setelah melakukan kajian secara mendalam, Badan Legislasi DPRK Banda Aceh akhirnya telah menyelesaikan rancangan Qanun (Peraturan Daerah) tentang Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Banda Aceh.
Seperti disampaikan Ketua Banleg DPRK Banda Aceh H. Heri Julius, S.sos., MM saat dimintai tanggapannya tentang rancangan qanun tersebut, Minggu 01 November 2020 di Banda Aceh
“Alhamdulillah kita Banleg DPRK Banda Aceh telah selesai membahas qanun RDTR, dan Insya Allah jika tidak ada halangan apa-apa akan kita paripurnakan pengesahannya pada 10 November 2020 ini,” ungkapnya.
Politisi Partai NasDem itu mengungkap, Qanun tentang RDTR sangat penting untuk Aceh khususnya Kota Banda Aceh. Sebelumnya, DPRK juga telah mengundang para pihak untuk memintai pendapat terkait rancangan qanun tersebut.
H. Heri Julius berharap kehadiran qanun tentang Rencana Detai dan Tata Ruang, kedepan mampu menjaga dan menyelamatkan situs-situs cagar budaya agar tidak rusak akibat pembangunan infrastruktur lainnya.
“Qanun RTDR ini bukan menghambat pembangunan di ibukota provinsi, tapi untuk mengarahkan pembangunan infrastruktur tidak mengganggu situs sejarah Aceh,” ujarnya.
Kalau bisa, pembangunan tetap jalan dan cagar budaya atau situs-situs sejarah tetap terpelihara dengan baik. Itulah tujuannya Banleg DPRK mempercepat pembahasan, kajian dan penyelesaian rancangan Qanun tersebut.
“Sebagai bangsa yang menghargai jasa pahlawan dan perjuangan leluhur kita, maka Qanun segera kita sahkan sebagai buktinya, supaya tidak ada pembangunan yang merusak cagar budaya atau situs sejarah Aceh,” jelasnya.
Sebelumnya, H. Heri Julius telah menyampaikan bahwa DPRK Banda Aceh berusaha menyelesaikan Rancangan Qanun RDTR tahun ini. Dewan juga telah mendengar pendapat dari para pihak, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), dan Dinas Lingkungan Hidup Keindahan dan Kebersihan.
Kemudian, Bappeda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta para camat di Kota Banda Aceh. Bukan itu saja, para akademisi dan LSM, perwakilan Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Real Estate Indonesia (REI), dan juga dilibatkan untuk dimintai pendapatnya.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebelumnya, DPRK juga mengundang Asosiasi Pengembangan dan Permukiman Perumahan Rakyat Seluruh Indonesia (APERSI), dan Ikatan Ahli Perencanaan (IAP).
Turut hadir pada kesempatan itu, Wakil Ketua I, Usman, Wakil Ketua Banleg, Syarifah Munira, serta anggota Banleg, Ramza Harli, Hj Kasumi Sulaiman, Tati Meutia Asmara, Aiyub Bukhari, dan Aulia Afridzal.
“Alhamdulillah, dari awal kita mendapat dukungan dari berbagai pihak, sehingga usaha keras kita untuk melindungi situs sejarah dan detail tata ruang ini selesai dengan cepat seperti harapan semua pihak,” ungkapnya.
H. Heri Julius menuturkan, walau ditengah pandemi covid-19, DPRK dan para pihak tidak merasa terhambat menyelesaikan rancangan qanun tersebut demi kepentingan Kota Banda Aceh dalam menjaga situs cagar budaya sebagai penghormatan kepada para pendahulu.
“Kita sudah konsultasi ke kantor gubernur dan sudah dileges, 10 November ini Insya Allah segera kita paripurnakan. Kita juga mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak yang sudah mendukung penuh,” kata Heri Julius.
Pembahasan tentang RDTR itu berawal dengan hebohkan rencana pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dinilai dapat merusak sejumlah situs sejarah Aceh di lokasi pembangunan IPAL Kota Banda Aceh.
Rencana pembangunan IPAL tersebut juga menarik perhatian sejumlah elemen masyarakat terutama para aktivis dan LSM, termasuk dewan dari DPRK Banda Aceh. Sebab, pembangunan tersebut dikhawatirkan merusak sejumlah makam penting.
Itulah sebabnya, pembahasan tentang rancangan qanun itu yang sangat penting demi menjaga marwah Aceh dan melindungi situs-situs sejarah agar tidak rusak akibat adanya pembangunan lainnya.
“Yang jelas, kita sebagai perpanjangan tangan rakyat, sangat ingin pembangunan tetap dilakukan tapi tanpa harus merusak situs-situs tersebut. Karena biar bagaimana pun, itu kuburan para syuhada dan indatu kita,” demikian tutup Heri Julius. (*)