Banda Aceh | ANN.co.id
Ditengah mewabahnya pandemi Covid -19, Dinas Kesehatan Aceh terus mengorganisir dan memberikan informasi kepada dinas kesehatan dan rumah sakit yang ada di kabupaten/kota tentang bagaimana pengeloaan limbah medis diwilayah kerja masing-masing rumah sakit.Kepala Dinas Kesehatan Aceh dr Hanif Melalui Kasi Kesehatan lingkungan dan Kesjaor, Dr. Teuku Maulana, SKM, M.Kes mengatakan, Pengelolaan limbah medis harus sesuai dengan Peraturan Menteri kesehatan peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan, Yakni dijelaskan Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melaksanakan pengelolaan Limbah Medis.
Dalam rangka meminimalkan risiko pencemaran lingkungan dan dampak kesehatan, penyalahgunaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan mengoptimalkan pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan di suatu wilayah, diselenggarakan Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah.
Kemudian dalam penyelenggaraan Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah memfasilitasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak mampu mengelola limbah medisnya sendiri melalui penyediaan Pengelola.
Penyediaan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui pembentukan unit pelaksana teknis daerah, badan usaha milik daerah, dan/atau bekerja sama dengan pihak swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Semua penghasil limbah secara hukum dan finansial bertanggung jawab menggunakan metode pengelolaan limbah yang aman dan ramah lingkungan. Kemudian Prinsip kewaspadaan bagi yang menangani atau mengelola karena secara etik bertanggung jawab untuk menerapkan kewaspadaan tinggi, “jelasnya, Rabu (4/8/2021).
T. Maulana menerangkan, yang bisa dikatagorikan sebagai limbah, yakni yang berasal dari kegiatan kerumah-tanggaan atau sampah sejenis, seperti sisa makanan, kardus, kertas, dan sebagainya baik organik maupun anorganik. Limbah padat khusus meliputi masker sekali pakai, sarung tangan bekas, tisu/kain yang mengandung cairan/droplet hidung dan mulut), diperlakukan seperti Limbah B3 infeksius.
Kemudian menyangkut pengeloaan limbah sebutnya, Dinas Kesehatan yang ada di Kabupaten/Kota, itu dominan dilakukan oleh pihak ketiga yang memiliki sertifikat dan surat, “Memang mereka perusahan yang layak untuk melakukan kerja.
Terkait dengan insinerator mesin pembakar limbah, sebagian Kabupaten / Kota ada banyak yang memilikinya. Namun belum memiliki izin operesional. Untuk mengeluarkan izin alat itu sepertinya agak sulit. karena kalau melihat insinerator harus melihat dulu dari inteperatur yang sesuai dengan standar, “jelasnya.
Saat ini, lanjut maulana, Dinas Kesehatan Aceh menginginkan pemusnahkan limbah dengan menghilangkan fisiknya. Misalnya seperti limbah botol obat, yang kalau di panaskan dengan suhu derajat celslcius akan meleleh. Sehingga debunya saja yang dibuang dan tidak berbahaya lagi.
“kalau limbah infeksius itu hanya di seterilkan dulu, baru boleh dibuang ke limbah umum, “jelasnya.(ADV)
Masyarakat Dihimbau Tak Membuang Sembarangan Limbah Medis
~• Masyarakat dihimbau untuk melakukan pengelolaan limbah dengan tidak Membuang Sembarangan Limbah Medis dalam rangka mencegah dan memutuskan mata rantai covid-19. Sesui surat edaran Gubernur Aceh NO. 440/9108 tentang penanganan limbah B3 dan sampah penanganan Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Kasi Pengelolaan Sampah dan Bahan Berbahaya dan Beracun pada DLHK Aceh, Shinta Agustin Bersama Kasi Kesehatan lingkungan dan Kesjaor Dinas Kesehatan Aceh, Dr. T.Maulana, SKM, M.Kes saat mengikuti dialog terkait pengelolaan limbah medis di masa pandemi di Toss FM dan Megaphone 105,6 FM Sigli.
Shinta Agustin menilai, pengelolaan limbah medis yang ditimbulkan oleh vaksinasi sudah dikelola dengan baik di Aceh. Seperti mengunakan insinerator bagi rumah sakit, sedangkan untuk klinik rumah sakit dan pelayanan kesehatan lainnya yang belum memiliki insinerator bekerja sama dengan pihak ketiga.
Shinta menerangkan, bahwa untuk limbah medis yang dihasilkan dari vaksinasi berbeda kadar bahayanya dengan limbah pasien Covid itu sendiri. Namun sebutnya, tetap saja limbah dihasilkan dari vaksin termasuk ke limbah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang harus dikelola secara baik dan benar sesui aturan.
Saat ini kata Shinta, untuk penanganan limbah padat dan limbah cair berbeda juga. Untuk limbah padat wajib dikelola sedangkan untuk limbah cair yang ada di rumah sakit dengan mengunakan instalasi pengelolaan air limbah yang sesuai baku mutu yang ditetapkan oleh PERMENLHK N0: 68 tahun 2016 tentang baku mutu air limbah.
“Untuk sisa limbah vaksin ada merupakan limbah B3 dengan kode limbahnya A371 yang merupakan limbah klinis yang memiliki kareteristik infeksius seperti jarum suntik dan ada yang berupa limbah B3 dengan kode limbah b3371 yang merupakan produk farmasi seperti kemasan vaksin, “kata Shinta.
Pengeloaan limbah B3 dan sampah dari penanganan covid 19 yakni diatur seperti yang dihasilkan dari rumah tangga, apartemen dan fasilitas rumah isolasi. “Jadi pengelolaan APD yang dihasilkan dari rumah tangga mungkin dapat dilakukan pengemasan tertutup sehingga tidak bocor. Itu masa penyimpanannya tidak boleh lebih dari dua hari dan kemudian limbah berupa masker dapat diserahkan rumah sakit terdekat dan Pemerintah Daerah juga berkewajiban menyediakan tempat sampah seperti masker harus disediakan tempat di tempat umum, “jelasnya.
Tak hanya itu, Shinta juga menjelaskan, limbah vaksin tidak boleh dibuang ke TPA tetapi harus dimusnahkan melalui insinerator atau diserahkan kepada pihak ke tiga. Begitu juga untuk pekerja kebersihan harus punya SOP tentang bagaimna mereka memperlakukan limbah medis.
“DLHK Aceh sesui tugasnya terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3 terhadap seluruh vasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Provinsi Aceh. Kemudian melalui kebijakan melalui surat edaran Gubernur Aceh NO: 440/9108 tentang penanganan limbah B3 dan sampah penanganan Covid telah menghimbau seluruh masyarakat untuk melakukan pengelolaan limbah dengan benar dalam rangkat mencegah dan memutuskan mata rantai Covid-19, “ujarnya.
Secara umum yang disebut limbah adalah bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan, dan sebagainya. Bentuk limbah tersebut dapat berupa gas dan debu, cair atau padat. Di antara berbagai jenis limbah ini ada yang bersifat beracun atau berbahaya dan dikenal sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
Suatu limbah digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia yang termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus. Bahan-bahan ini termasuk limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik berikut: mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain, yang bila diuji dengan toksikologi dapat diketahui termasuk limbah B3.(ADV)
Sosilisai KLHK Kepada Pemerintah Privinsi Dan Kabupaten /Kota dalam Menangani Limbah Medus Covid – 19
~• KLHK terus melakukan Sosialisasi kepada Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota dalam menangani Limbah Medis COVID-19 Untuk mencegah terjadinya pembuangan Limbah B3 medis COVID-19 secara illegal ke lingkungan dan Mencegah penumpukan limbah B3 medis COVID-19 melalui “Webinar Pengelolaan Limbah Medis COVID-19”.
Sebagaimana amanat SE MENLHK 03/2021, untuk limbah medis yang bersumber dari Rumah Tangga, Pemerintah Daerah diminta berpartisipasi dalam menyiapkan sarana dan prasarana seperti Dropbox dan Depo, sedangkan limbah yang berasal dari Fasyankes dapat dilakukan pemusnahan dengan insinerator bersuhu 800 derajat Celsius.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa pemerintah daerah dapat berperan aktif memanfaatkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk menangani pengelolaan limbah medis COVID-19.
KLHK tetap melakukan pemantauan dan koordinasi teknis dengan pemerintah daerah untuk selalu melakukan updating data jumlah timbulan limbah COVID-19 selama masa Pandemi karena Pengelolaan Limbah Medis COVID-19 adalah kerja kita bersama.(ADV)
Penanganan Limbah Medis B3 Covid Dengan Peningkatan Sarana Dan Sistem
~• Menyikapi jumlah timbulan limbah medis COVID-19 yang terus meningkat, Pemerintah sedang menyiapkan semua instrumen untuk pengelolaan limbah medis infeksius agar dapat segera teratasi. Pemerintah akan memberikan dukungan fasilitas dan anggaran, baik yang berasal dari Satgas COVID-19, dana transfer ke daerah, maupun sumber pendanaan lainnya, serta usaha swasta karena perlu cepat dilakukan penyiapan sarana.
Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan ada tiga langkah utama KLHK dalam penanganan limbah B3 medis. Pertama, KLHK memberikan dukungan relaksasi kebijakan terutama untuk fasyankes yang belum memiliki izin. Mereka diberikan dispensasi operasi dengan syarat insenerator suhu 800 derajat Celcius, dan diberikan supervisi.
“Jadi sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang juga sudah membuat lebih sederhana persetujuan (sebelumnya izin) dan diberikan utuh, bukan lagi satu persatu izin per tahapan seperti sebelumnya,” tutur Menteri LHK Siti Nurbaya dalam konferensi pers secara virtual usai mengikuti Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin Presiden RI tentang Pengelolaan Limbah B3 Medis COVID-19, Rabu (28/7) kemarin.
Kedua, KLHK memberikan dukungan sarana, mengingat kapasitas untuk memusnahkan limbah medis masih sangat terbatas. Sarana pengelolaan limbah medis yang ada saat ini masih terpusat di Jawa, yakni lebih kurang 78%.
KLHK sejak 2019 telah membantu sebanyak 10 unit insenerator kapasitas 150 kg/jam dan 300 kg/jam seperti di Sulsel, Aceh, Sulbar, NTB, NTT, Aceh, Sumbar, Papua Barat, dan Kalsel. “Dalam kaitan ini, maka arahan Bapak Presiden hal ini agar dipercepat pembangunan sarananya seperti insinerator,” kata Menteri Siti.
Disisi lain, pasca Tahun baru 2021 dan saat Idul Fitri dikembangkan isolasi mandiri (isoman) di rumah/perumahan selain vaksinasi. Maka isoman diberikan dukungan drop box dan kantong plastik besar untuk pengumpulan limbah. Untuk sarana ini, Menteri Siti mengungkapkan agar daerah juga harusnya bisa memenuhi dari DAK dan sumber anggaran lainnya.
“Terhadap pengelolaan limbah medis ini, KLHK juga melakukan langkah ketiga yaitu kegiatan pengawasan, dimana saat ini masih dalam fase pengawasan untuk pembinaan belum ke penegakan hukum pidana, misalnya. Pesan utamanya tidak boleh membuang limbah medis ke TPA,“ tegasnya.
Pada Ratas Kabinet tersebut, Presiden juga meminta untuk ada sistem penanganan yang baik, tertata dan tertib serta data yang terintegrasi. Sistem yang ada di KLHK, baru berupa collect data yang disusun beberapa bulan terakhir ini, dan mulai ada data sejak Maret 2021.
“Data yang ada saat ini masih belum lengkap, dan harus diisi oleh Pemda. KLHK akan terus mengembangkan dan menyempurnakan sistem serta secara intensif berkoordinasi dengan Pemda,” ujar Menteri Siti.
“Terimakasih atas arahan Bapak Presiden dan tindak lanjut langsung dilakukan oleh Kementerian/Lembaga terkait seperti Kemenhub. Bapak Presiden juga menugaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk mengkoordinasikan langkah-langkah dan sumberdaya yang ada lintas kementerian,” tutupnya.(ADV)