• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    15 WBP Rutan Kelas IIB Jantho di Bebaskan

    10/18/21, Senin, Oktober 18, 2021 WIB Last Updated 2021-10-18T11:46:03Z
    Kota Jantho - 15 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Jantho Kelas IIB dibebaskan karena telah memenuhi persyaratan yang diamanahkan di dalam peraturan menteri kumham RI No.24 Tahun 2020 tentang Asimilasi Covid 19.

    Kepala Rutan Kelas IIB Jantho, Drs Bambang Waluyo menyampaikan hal ini kepada Media FANews.Id, dalam Keterangannya. Senin (18/10/2021).

    Bagi WBP/Narapidana yang dipidana di bawah 5 tahun dan telah menjalani 1/2 dari masa pidananya serta paling lama jatuh tempo 2/3 nya pada tanggal 31 Desember 2021 dan telah memenuhi syarat sebagaimana yg tertuang dalam permen kumham RI No. 24 Tahun 2020 maka WBP /Narapidana tersebut dapat dikeluarkan untuk menjalani asimilasi Covid 19 di rumah. Katanya.

    Ia menambahkan hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kepadatan di dalam lapas /Rutan yang dimungkinkan dapat mengakibatkan kondisi kurang higien sehingga dapat menjadi tempat berkembangnya Penyebaran virus covid 19. Terang Karutan.

    Sementara saat ini kondisi Rutan Jantho sudah mengalami over capasitas lebih dari 300 %. Idealnya cavasitas Rutan Jantho dihuni 111 orang tahanan/Napi, sementara saat ini dihuni oleh Napi/Tahanan sebanyak 490 orang. Pungkas Bambang Wuluyo.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini