Aceh Besar – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bekerja sama dengan Kepolisian dan TNI melakukan pemusnahan ladang ganja di kawasan pegunungan Aceh Besar, Aceh, Selasa (19/10/2021).
Pemusnahan ladang ganja yang berada di Desa Lamteuba Droe, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar ini dipimpin langsung oleh Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Aceh AKBP Mirwazi, SH, MH dan turut didampingi oleh Kepala Bagian Umum BNNP Aceh AKBP Werdha Susetyo, SE.
Pemusnahan ladang ganja ini turut melibatkan 65 personel gabungan dari BNNP Aceh, Polda Aceh, Kodim dan Polres Aceh Besar. Batang ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dicabut kemudian dibakar.
Untuk menuju ke ladang ganja, petugas harus melewati jalan terjal di perbukitan. Lokasi ladang ganja ini harus ditempuh dengan berjalan kaki selama dua jam.
“Ladang ganja yang ditemukan seluas 3,5 hektar dengan panjang sekitar 2,5 meter. Di ladang ini ditemukan berjumlah 18 ribu batang dan diperkirakan sudah berusia 3 hingga 4 bulan dan siap dipanen,” kata AKBP Mirwazi.
Dia mengungkapkan, pengungkapan ladang ganja ini, berdasarkan laporan dari masyarakat namun pihak BNN tidak menemukan pemilik ladang ganja di lokasi.
“Kebiasaan modus mereka seperti itu, pada saat ditanam kemudian sampel tanamanya dibawa ke rumahnya, dan pada saat diketahui sudah berusia tiga bulan langsung mereka naik ke kebun untuk melakukan panen. Jadi mereka tidak nginap di kebun. Dan pada saat kita menemukan ladang ganja dan memusnahkan biasanya mereka sudah mengetahui informasinya sehingga pemiliknya sulit diungkap,” terang Mirwazi.
Lebih lanjut kata Mirwazi, wilayah Lamteuba merupakan daerah yang subur dan sering ditemukan ladang ganja. Menurutnya, ladang ganja ini milik masyarakat yang kemudian hasil panen diedarkan ke luar Aceh. Berdasarkan sejumlah kasus yang diungkap, ada pihak yang memberikan modal sehingga bisnis haram ini terus tumbuh subur.
“Beberapa kali kita melakukan operasi tetap berada di Lamteuba baik yang dilakukan oleh Mabes Polri, Polda dan BNN, semua melakukan pemusnahan yang lokasinya di sekitar pegunungan Lamteuba ini,” ungkapnya.
Selain di Lamteuba Aceh Besar, Mirwazi juga menyebutkan, wilayah yang sering ditemukan ladang ganja berada di Kabupaten Aceh Utara, wilayah Aceh Tengah hingga Gayo Lues. Dia berharap masyarakat tidak lagi menanam ganja dan beralih pada tanaman lain yang memilik nilai ekonomi dan tidak melanggar hukum. Karena menanam ganja juga merupakan perbuatan melanggar hukum yang bisa dijerat undang-undang tindak pidana narkotika.”