Banda Aceh I ANN Co.id Masa reses DPR biasa digunakan anggota dewan melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihannya. Seperti yang dilakukan anggota Komisi III DPR Nasir Djamil yang turun ke dapilnya di Aceh,Dalam kunjungannya, dia menyiapkan sejumlah pertanyaan yang akan disampaikan kepada Drs Meurah Budiman SH.MH Kakanwil Kemengkumham saat rapat kerja dengan Komisi III DPR pada masa yang akan datang. Reses perdana ini berlangsung di Aula Kemengkumham Aceh 18 Oktober 2021, saat reses Kakanwil Kemengkumham Aceh mengatakan kepada Nasir Djamil kami ini kesulitan tempat parkir maka oleh karena ini pas sekali kita sampaikan setelah selesai menggelar Rapat.Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kantor Wilayah Kemenkumham. Sebagai mitra kerja, saya ingin melihat sejauh mana progress kinerja yang dilakukan oleh kanwil Kemenkumham di Aceh. Dalam pertemuan tersebut, saya mengetahui secara detail tentang kondisi lapas dan rutan yang padat. Hal inilah yang nanti akan saya sampaikan ke Menkumham (Yassona H Laoly) saat rapat kerja usai reses,ini " Nasir Djamil.ada menghadiahi satu unit Mobil Ambulan dengan kapasitas cukup Kakanwil Kemengkumham Aceh untuk operasional.ujar Nasir Djamil.
Selain masalah tersebut, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, juga menyoroti lapas di Aceh mengatakan itu kalau di bilang mewah tidak mewah itu hanya gubuk sambil bercanda sama wartawan waktu di wawancara, ujar Nasir pemasyarakatan dan rumah tahanan. Dia mengaku hingga kini masih dalam proses pembahasan di komisinya. Sebab, fasilitas dalam penjara makin banyak maka terlalu sempit oleh karena itu menyangkut hak asasi manusia.
"ini sangat penting karena ini menyangkut hak asasi manusia. Ini juga menyangkut kebutuhan bagi narapidana, selama ini terjadi di lapas," ujarnya
Dalam kunjungannya, Nasir juga meminta Kanwil Kemenkumham untuk bekerjasama dengan pihak lain yang nonpartisan untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat Aceh tentang kesadaran hukum. Karena hanya dengan adanya kesadaran hukum di setiap warga Aceh maka lapas atau rutan niscaya tidak disesaki para pelanggar hukum.
"Tak hanya itu, perkembangan organisasi bantuan hukum yang merupakan implementasi dari UU Bantuan Hukum terlaksana baik di wilayah Aceh. Sebab, lahirnya UU ini berawal dari sebuah keprihatinan yang mendalam terkait kasus-kasus hukum yang terjadi di sejumlah daerah," tandas Nasir.