• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    PT SBA Klarifikasi Soal Pemecatan 52 Terkait Tenaga Kerja

    10/14/21, Kamis, Oktober 14, 2021 WIB Last Updated 2021-10-14T12:34:09Z

    Banda Aceh – ANN.co.id Manajemen PT Solusi Bangun Andalas (SBA) memberi penjelasan terkait dengan pemecatan 52 tenaga kerja. Ini setelah para pekerja melakukan audiensi dengan Anggota Komisi II DPRA Sulaiman SE.

    Head of Media PT Solusi Bangun Andalas Faraby Azwany kepada wartawan menyampaikan penjelasan sehubungan proses kerja sama pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berada di PT Solusi Bangun Andalas (Perusahaan).

    “Bersama ini kami sampaikan pernyataan Perusahaan sebagai berikut: PLTU yang mendukung kegiatan operasional pabrik dioperasikan oleh perusahaan pihak ketiga. PT LNET selaku pihak ketiga yang mengoperasikan PLTU, telah berakhir masa kontraknya pada 30 September 2021 yang disepakati oleh SBA dan LNET,”kata Faraby lewat keterangan tertulis, Selasa 12 Oktober 2021.

    Faraby mengatakan PT LNET memiliki 52 tenaga kerja lokal yang merupakan karyawan tetap dari PT LNET. Mengenai permasalahan ketenagakerjaan karyawan PT LNET, adalah sepenuhnya dalam cakupan hubungan industrial antara pekerja dengan PT LNET.

    Semetara penunjukkan operator baru dilakukan melalui proses tender terbuka dan transparan yang dimenangkan oleh PT Bukit Energi Servis Terpadu (BEST), perusahaan afiliasi dari PT Bukit Asam Tbk, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang operasional dan pemeliharaan PLTU.

    Kontrak kerja yang telah disepakati antara SBA dan PT. BEST adalah selama tiga tahun yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Pekerjaan Terbatas. Oleh karena itu, PT. BEST saat ini menetapkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk karyawan yang akan bergabung di PT. BEST.

    “SBA senantiasa bermitra dengan pihak ketiga yang mengutamakan bekerja sama dengan masyarakat sekitar pabrik, dan mendukung Perusahaan dalam upaya pemberdayaan masyarakat di sekitar pabrik dengan tetap mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku,”jelasnya.

    Lalu dia menyampaikan, sebagai pihak ketiga yang ditunjuk, PT. BEST telah melakukan proses rekrutmen dan mengutamakan ke-52 karyawan LNET tersebut untuk bergabung, melalui prosedur internal dan mematuhi perundang-undangan yang berlaku.

    Katanya, undangan rekrutmen karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bersifat tertutup (close recruitment) telah dikirimkan oleh PT BEST kepada karyawan PT. LNET sebanyak dua kali: yaitu Surat Nomor 619/Eks-BEST/SDM-161/VII/2021 perihal Surat Pemberitahuan Rekrutmen Karyawan pada tanggal 31 Juli 2021 yang berlaku sampai dengan 10 Agustus 2021 dan Surat Nomor 648/Eks-BEST/SDM-171/VIII/2021 perihal Surat Pemberitahuan Rekrutmen Karyawan pada Tanggal 12 Agustus 2021 yang berlaku sampai dengan 18 Agustus 2021.

    Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan karyawan PT. LNET tidak ada yang melamar pekerjaan di PT. BEST. Seluruh proses rekrutmen telah diinformasikan kepada Dinas dan pemangku kepentingan terkait sebagai keterbukaan informasi.

    Dengan demikian, karena karyawan PT LNET tidak ada yang melamar pada proses rekrutmen, maka untuk memastikan kelancaran operasional PLTU, PT. BEST melaksanakan rekrutmen terbuka dengan status karyawan PKWT untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja. Rekrutmen terbuka dilakukan dengan memprioritaskan tenaga kerja dari Kecamatan Lhoknga dan Kecamatan Leupung, sesuai dengan Surat Nomor 746/Eks-BEST/SDM-199/VIII/2021 perihal Surat Pemberitahuan Rekrutmen Karyawan PKWT pada Tanggal 31 Agustus 2021 yang berlaku sampai dengan 05 September 2021.

    “PT BEST kemudian kembali memberikan kesempatan ketiga kepada karyawan PT. LNET untuk melamar pekerjaan dengan status karyawan PKWT sesuai Surat Nomor 908/Eks-BEST/SDM-249/IX/2021 perihal Surat Pemberitahuan Rekrutmen Karyawan pada Tanggal 23 September 2021 sampai dengan 25 September 2021. Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan karyawan PT. LNET tetap tidak ada yang melamar pekerjaan di PT. BEST,” jelasnya.

    Kendati demikian, Head of Media PT Solusi Bangun Andalas Faraby Azwany menyampaikan SBA senantiasa berkomitmen untuk menjalankan operasional yang aman dan berkelanjutan dengan mematuhi peraturan dan undang-undang, serta membina komunikasi dan hubungan yang baik dengan para pemangku kepentingan. (Rel)”

    Editor: Redaksi
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini