Aceh Besar - Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Basril G, S.H, M.Hum meresmikan Klinik Pratama Adhyaksa Kejari Aceh Besar yang terletak di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar sekira pukul 15.00 Wib beralamat Jl. Bahtiar Polem No.1 Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar.
Penyataan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jantho Basril G, S.H, M.Hum mengatakan, kegiatan peresmian Klinik Pratama Adhyaksa sangatlah Penting Pada media ini hari Kamis tanggal 7 April 2022.
Bahwa Peresmian Klinik Pratama Adhyaksa Kejari Aceh Besar tersebut yang turut dihadiri oleh Direktur RSUD Aceh Besar yaitu dr. Musryida S.p.S dan Plt Kadinkes Aceh Besar, serta seluruh jajaran Kejari Aceh Besar.
Namun Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 30C ayat (1) yang menyebutkan:
“Kejaksaan menyelenggarakan kegiatan statistik kriminal dan kesehatan yustisial Kejaksaan”. Terangnya Kajari Jantho
Kemudian Basril G, S.H, M.Hum Klinik Pratama Adhyaksa Kejaksaan Negeri Aceh Besar ini dibangun dalam rangka pemenuhan layanan farmasi sederhana dan membantu menyembuhkan penyakit ringan yang dialami pegawai/keluarga besar Kejaksaan Negeri Aceh Besar, dan sebagai alat penunjang proses penegakan hukum di bidang kesehatan pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar". Ucapannya [Rec]