SURABAYA— Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, kembali menerima penghargaan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kali ini, sebagai kepala daerah terbaik kedua di Indonesia dalam peningkatan kompetensi SDM melalui pengalokasian anggaran terbesar Tahun 2022 lewat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Penghargaan tersebut diterima Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, Syaridin dari Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Hariyono, pada acara Rapat Koordinasi Nasional BPSDM Tahun 2022, di Gedung Diklat BPSDM Jawa Timur, Rabu, (29/6/2022).
Selain Gubernur Aceh, penghargaan kategori pengalokasian anggaran pengembangan kompetensi terbesar tahun 2022 juga diberikan Mendagri kepada Gubernur Jawa Timur dengan peringkat satu terbesar dan Gubernur Jawa Tengah dengan peringkat tiga terbesar.
Kepala BPSDM Aceh, Syaridin, mengatakan, pihak pusat menilai Gubernur Aceh Nova Iriansyah memiliki komitmen tinggi dalam memperhatikan peningkatan kualitas kompetensi dan sumber daya manusia di Aceh. Hal dibuktikan oleh setiap tahunnya tidak sedikit anggaran yang dialokasikan gubernur kepada BPSDM Aceh untuk mendukung program tersebut.
“Kebijakan anggaran gubernur Aceh kepada BPSDM, kami manfaatkan untuk berbagai program pengembangan SDM Aceh, diantaranya memberikan pelatihan pengembangan kompetensi PNS Aceh dab beasiswa untuk ribuan putra putri daerah,” kata Syaridin.
Syaridin mengatakan, Pemerintah Aceh memiliki komitmen tinggi dalam pengembangan SDM. Pada tahun 2021 saja, sebanyak dua ribu lebih kuota beasiswa dikucurkan untuk putra putri Aceh melanjutkan pendidikan tinggi baik di dalam maupun luar negeri. Begitupun dengan beberapa tahun sebelumnya, sudah ribuan putra putri Aceh yang mendapatkan beasiswa pendidikan tinggi.
“Sudah sepatutnya Mendagri memberikan penghargaan ini kepada Gubernur Aceh yang komit dan peduli terhadap peningkatan kualitas SDM, baik bagi PNS maupun putra putri Aceh yang ingin melanjutkan pendidikan,” kata Syaridin.
Lebih lanjut, selain penghargaan dari Mendagri tersebut, kata Syaridin, Gubernur Aceh melalui BPSDM juga telah menorehkan prestasi dalam dua tahun terakhir. Pada 2020 lalu, BPSDM Aceh mendapatkan penilaian akreditasi dengan nilai B plus untuk program pendidikan dan pelatihan CPNS diklat kepemimpinan administrator dan pengawas.
Kemudian pada tahun 2021, BPSDM kembali berhasil mendapatkan nilai akreditasi A dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP RI) untuk lembaga pemerintah pelaksana diklat dan uji kompetensi pejabat pengadaan barang dan jasa pemerintah (BPBJ).
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang membuka Rakornas BPSDM mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan Kemendagri tersebut begitu strategis mengingat keterampilan SDM Indonesia dalam indeks daya saing tingkat Asean masih menduduki posisi nomor empat. Selain itu, peringkat talenta global dan indeks efektivitas pemerintah Indonesia masih berada di posisi bawah di Asean.
“Membangun kreativitas dan inovasi menjadi bagian yang sangat penting sehingga posisi daya saing Indonesia dapat kita dongkrak bersama-sama,” kata Khofifah.
Sementara itu, Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Hariyono, mengatakan, kolaborasi sangat dibutuhkan untuk mewujudkan visi Indonesia emas pada tahun 2045 mendatang. Oleh sebab itulah, pihaknya mengundang BPSDM seluruh Indonesia untuk berkolaborasi membahas berbagai tantangan bangsa bagi para aparatur pemerintah.
Sugeng menyebutkan sejumlah tantangan bangsa yang saat ini perlu diperhatikan bagi para ASN. Mulai dari intolerasi, radikalisme, dan terorisme. Kemudian, negeri ini juga memiliki tantangan untuk membumikan nilai Pancasila dan meniadakan praktek korupsi.
“Hal ini perlu kita lakukan bersamaan dengan upaya kita mengembangkan kompetensi bagi ASN,” kata Sugeng.
Sugeng berharap, melalui Rakornas tersebut, seluruh BPSDM Indonesia baik kementerian lembaga dan pemerintah daerah dapat bersinergi dalam mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi aparatur pemerintah sembari terus meningkatkan kompetensi mereka.
Rakornas BPSDM Tahun 2022, diikuti oleh Kepala BPSDM seluruh Indonesia, baik di kementerian lembaga, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. [•]