Marwan Nusuf dalam sambutannya mengatakan sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik yang menggunakan dana APBN, APBA maupun sumbangan dalam dan luar negeri, wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan.
Implementasi kebijakan ini, lanjutnya, merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi, karena menyangkut hak asasi manusia yang tidak dapat diabaikan.
“Oleh karena itu forum koordinasi yang dibangun pada setiap pertemuan ini merupakan ajang silaturahmi bagi seluruh pejabat ppid se aceh untuk melihat dan bertukar ilmu agar dapat meningkatkan kapasitasnya dalam pelayanan informasi publik.
Forum ini juga akan memberikan motivasi bagi kita untuk tetap mempertahankan semangat pelayanan informasi pada unit kerja kita masing-masing,” sebutnya.
Marwan Nusuf menyadari, pelayanan informasi yang dikelola selama ini memang telah mengalami banyak hambatan dan kendala terlebih selama dua tahun ini. “Kita dihadapkan gelombang pandemi covid-19 yang hampir saja membuat semua pelayanan mengalami kelumpuhan,” sebutnya.
Pelayanan informasi adalah salah satu yang mengalami dampak yang terburuk, dimana hampir semua kabupaten kota tidak dapat melakukan pelayanan sebagaimana SOP yang telah disusun sehingga pemenuhan hak informasi masyarakat terabaikan.
“Untuk itu kita berharap forum ini kembali membangkitkan semangat dan komitmen kita terhadap pelayanan informasi bagi masyarakat dan harus terus dikembangkan dengan berbagai inovasi pelayanan informasi publik dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, transparan, dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Ia juga berharap kepada peserta yang hadir pada hari yang merupakan PPID seluruh aceh sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan agar terus menigkatkan kapasitas dan komitmen dalam pelayanan informasi.
“Tinggalkan cara-cara lama dan bersikaplah lebih profesional dalam melaksanakan tugas layanan dengan baik serta dapat mengembangkan sistem pelayanan informasi yang terintegrasi sehingga akses informasi lebih mudah cepat dan murah,” sebutnya.
Pada kesempatan itu, Marwan Nusuf juga mengingatkan bahwa, di samping fokus dalam pelayanan informasi dalam wilayah kabupaten kota, PPID utama kabupaten kota juga bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan PPID gampong atan nama lainnya. Hal tersebut juga sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 414.2/1891 beberapa waktu lalu.
Dinas Kominfo dan DPMG kabupaten kota dapat berkoordinasi dalam rangka percepatan pembentukan PPID gampong. Landasan itu juga diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
“Pada tahun ini, beberapa gampong sudah mulai bergairah untuk mengikuti apresiasi lomba Keterbukaan Informasi Publik Desa yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa bekerjasama dengan Komisi Informasi Pusat serta BAKTI Kominfo. Sekarang, tim di provinsi sedang bekerja menyeleksinya,” ujarnya.
Selanjutnya, Pemerintah Aceh patut berbangga bahwa selama beberapa tahun ini dalam evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tingkat nasional selama 9 tahun selalu berada di posisi 5 besar. Tahun ini Pemerintah Aceh berada di posisi 2 dalam kategori informatif.
“Semua ini adalah hasil kerja keras kita bersama, untuk itu pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada semua tim PPID kabupaten kota dan PPID pelaksana yang telah mendukung kinerja ppid utama sehingga berada pada posisi penting di tingkat nasional,” sebutnya.
“Oleh karena itu pada forum ini kita berharap akan ada perumahan stiqma dan pandangan bahwa pelayanan informasi publik itu merupakan kewajiban dalam rangka pemenuhan hak tau masyarakat serta keterlibatannya di dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah,” tutupnya.
Di tempat yang sama, Wali Kota Sabang Nazaruddin dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Sabang Rinaldi Syahputra mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya, serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Begitu juga dengan pemenuhan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi berhubungan erat dengan peningkatan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Upaya peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan tidak akan banyak berarti tanpa adanya kemudahan untuk mendapatkan informasi.
“Hal ini penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah, serta mendorong partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan,” sebutnya.
Di era digital saat ini tentunya pelaksanaan PPID harus bisa mengikuti dengan perkembangan tersebut. Tidak hanya dari sisi teknologi tetapi juga perkembangan bagaimana menyampaikan informasi yamg baik dan benar serta dapat dipahami oleh masyarakat dengan mudah.
Penyampaian informasi yang bersifat publik penting dilakukan sebab masyarakat perlu mengetahui serta memastikan hak-hak mereka dalam pengelolaan pemerintahan terpenuhi.
“Untuk itu mari bersama-sama kita ciptakan pelayanan publik yang prima dan berkualitas, sehingga tercipta sistem pengelolaan pemerintahan yang akuntabel dan kredibel,” ajaknya.
Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Diskominsa sekaligus Pelaksana Harian PPID Aceh Safrizal AR dalam laporannya mengatakan tujuan pelaksanaan Forum yaitu wahana silaturrahmi PPID guna bertukar informasi tentang penguatan kelembagaan PPID di daerah masing-masing.
Kemudian, bisa saling melihat dan memecahkan masalah bersama untuk pengembangan layanan ke depannya. PPID bisa saling melakukan evaluasi terhadap kelebihan dan kekurangan di daerahnya, sehingga dapat saling membantu dalam peningkatan pelayanan.[]