Banda Aceh - Ketua Eksekutif Komisi Daerah (Komda) Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Aceh Ibnu Khatab, menyampaikan Keputusan Menteri PDTT Ri Nomor 105 tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan Desa Dengan Status Mandiri Yang ditetapkan pada tanggal 30 Agustus 2022.
Penyataan Ketua Komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab mengatakan dari 6.497 Gampong-gampong yang mendapatkan Penghargaan Gampong Status Mandiri Dari Menteri PDTT RI Sejumlah 224 (Dua Ratus Dua Puluh Empat) Gampong dalam Wilayah Provinsi Aceh, yang terdiri dari 23 Kabupaten/Kota. Pada media ini Tanggal 28 September 2022.
Namun Ibnu Khatab menyebutkan mulai Kabupaten Aceh Besar, Aceh Barat, Abdya, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, bener meriah, Bireuen, Gayo Lues, Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, Sabang, Subulussalam, Nagan Raya, Pidie, Pijay dan Seumeulu. Sebutnya
Sementara Ibnu Khatab Mengapresiasi umumnya Kepada Pemerintah Aceh dan khususnya Pemerintah Besar dan Pemerintahan Gampong yang telah mendapatkan Penghargaan Gampong dengan Status Mandiri dari Menteri PDTT RI dalam Tahun 2022. Katanya
"Kemudian dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar dari 23 (Dua Puluh Tiga) Kecamatan, ada sekira 7 (Tujuh) Kecamatan 15 (Lima Belas) Gampong yang diterapkan Pemberian Penghargaan Desa dengan Status Mandiri berdasarkan hasil Pemutakhiran Indeks Desa Membangun Tahun 2022."
Ibnu Khatab menyebutkan mulai Kecamatan Baitussalam sejumlah 1 Gampong Kaju, Darul Imarah 6 Gampong Garot, Gue Gajah, Jeupet Ajun, Lambheu, Lam Kawe dan Puni. Darussalam 2 Gampong, Lamduro dan Tanjong Seulamat. Ingin Jaya 2 Gampong Lambaro dan Leubok Sukon. Kuta Malaka 1 Gampong Tubo Baro. Lhoknga 2 Gampong Meunasah Mon Cut dan Gampong Nusa. Peukan Bada 1 Gampong Lamteh. Ini seharusnya menjadi contoh persaingan Pemerintah Gampong lainnya. Terangnya
" Lagi Ibnu mengharapkan kepada Pemerintah Aceh Besar untuk lebih serius lagi dan profesional, dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah Gampong, dimana bagi Gampong yang belum mendapatkan penghargaan dari menteri Desa." Hingga pada tahun berikutnya bagi Gampong yang belum mendapatkan penghargaan, untuk lebih bersaing sehat dan aktif Pemerintahan kedepannya. Ucapnya
"Controling dan Penilaian Tim Intelijen LP-KPK Aceh, mana Gampong yang mendapat penghargaan ini dari menteri Desa. Diambil khususnya Pemerintah Gampong yang mengerjakan tata kelola pemerintahan dengan baik. contoh mulainya kegiatan Musrenbang Gampong, kegiatan penyusunan RKPG dan APBG dan LPJ penetapan tepat pada waktunya anggaran berjalan sebagai mana ditentukan pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku." Tutupnya