Banda Aceh sebagaimana diketahui, sebelumnya pada rapat paripurna DPRA dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRA terhadap Raqan tentang Perubahan APBA TA 2022, yang berlangsung Jum’at sore, seluruh fraksi menyatakan menerima rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA-P) Tahun Anggaran 2022.
Komposisi APBA Perubahan tahun anggaran 2022 yang disepakati tersebut, terdiri atas Pendapatan Aceh sebesar Rp13.357.540.136.730, Belanja Aceh sebesar Rp16.706.717.249.433, dan Surplus/defisit sebesar Rp3.349.177.112.703.
Sementara itu, jumlah pembiayaan dalam komposisi APBA P tahun anggaran 2022 yang disepakati, terdiri dari Penerimaan sebesar Rp3.934.177.112.703, Pengeluaran Rp585.000.000.000, dan Pembiayaan Netto sebesar Rp3.349.177.112.703, dan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran sebesar nol rupiah.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRA Saiful Bahri, didampingi Dalimi dan Safaruddin, selaku Wakil Ketua DPRA. Rapat dihadiri oleh seluruh perwakilan Forkopimda Aceh serta para Kepala SKPA