Dalam putusannya, majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan DPP PNA hasil KLB tahun 2019 terhadap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau Kakanwil Kemenkumham Aceh yang dibacakan secara sistem E-Court pada Kamis (29/9/Menyatakan batal surat keputusan Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh bertanggal 27 Desember 2021," bunyi putusan hakim.
Sidang perkara dengan Nomor 15/G/2022/PTUN.BNA itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Effendi didampingi dua hakim anggota Riki Yudiandi dan Fajar Satriaputra.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut surat keputusan Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh bertanggal 27 Desember 2021," bunyi poin lain.
Bagi para pihak yang merasa tidak puas atau tidak sependapat dengan putusan ini, dapat menempuh upaya hukum banding ke PT TUN Medan melalui PTUN Banda Aceh dengan tenggang waktu 14 hari kalebder sejak putusan ini dibacakan.
Sebelumnya, PTUN Banda Aceh juga sudah mengabulkan gugatan DPP PNA hasil KLB Bireuen terhadap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dengan nomor perkara 06/G/2022/PTUN.BNA pada Jumat 22 Juli 2022.
Gugatan itu terkait penolakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kepengurusan DPP PNA hasil KLB Bireuen tahun 2019.
Kuasa Hukum DPP PNA Imran Mahfudi mengatakan pihaknya sudah dua kali menang di PTUN, yaitu putusan Nomor 6/G/2022/PTUN.BNA dan putusan Nomor 15/G/2022/PTUN.BNA.
Dengan adanya dua putusan PTUN Banda Aceh, kata Imran, maka telah terbukti Kanwil Kemenkumham Aceh telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam proses pendaftaran perubahan AD/ART dan kepengurusan PNA Hasil KLB Bireuen tahun 2019.
"Untuk itu kami mengharapkan kepada Kanwil Kemenkumham Aceh untuk bisa segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut," kata Imran. (*)