• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Polisi Tetapkan Tiga Korlap Dana Beasiswa sebagai Tersangka

    10/26/22, Rabu, Oktober 26, 2022 WIB Last Updated 2022-10-26T13:52:14Z


    Banda Aceh - Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menggelar perkara kasus korupsi dana beasiswa yang dianggarkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada tahun 2017 dengan total anggaran Rp22.317.060.000.


    Hasilnya, tiga orang yang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) ditetapkan sebagai tersangka.


    "Benar, kita sudah gelar kasus korupsi beasiswa. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, dalam keterangannya, Rabu, 26 Oktober 2022.


    Secara detail, Sony menjelaskan, ketiga orang tersebut adalah SH (korlap DS), SL, dan MRF (korlap IUA).


    Sebelumnya, penyidik juga sudah menetapkan tujuh tersangka terkait korupsi dana beasiswa ini. Ketujuh orang tersebut merupakan pegawai BPSDM dan dua orang korlap.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini