Pj Gubernur juga menyampaikan bahwa realisasi belanja Aceh saat ini telah berada di atas skala nasional, yakni 50.43 persen. Selain itu, Indeks implementasi katalog lokal Aceh 74,34%, urutan 2 (dua) setelah DKI Jakarta 74,82%.
Sementara, kebijakan dan langkah-langkah yang telah ditindaklanjuti terkait percepatan realisasi belanja antara lain, Keputusan Pj Gubernur Aceh tentang pembentukan Tim Percepatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN), Keputusan Pj Gubernur tentang Pembentukan tim Verifikator e-Katalog Lokal, Surat Pj Gubernur tentang Percepatan Penyelenggaraan e-Katalog Lokal, Surat Edaran Pj Gubernur Aceh tentang Percepatan Produk dalam Negeri melalui katalog Elektronik Lokal dan Toko Daring di Lingkungan Pemerintah Aceh.
“Selain itu, pemerintah Aceh juga telah membuat 20 Etalase e-Katalog Lokal Provinsi Aceh, Pembuatan Video Animasi tentang Tata Cara Pendaftaran e-Katalog Lokal Provinsi Aceh, Publikasi Pengumuman Penayangan Produk Lokal bagi Pelaku usaha melalui media cetak dan elektronik, Sosialisasi Pendaftaran Produk bagi Pelaku Usaha, dan Layanan Pendampingan Pendaftaran Produk bagi Pelaku Usaha di Biro Barang/Jasa,” ujarnya.