dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dan APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.
Karenanya, ia berharap, melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Teknis Penyusunan Perencanaan Anggaran Daerah Tahun Anggaran 2023, diharapkan dapat menjadi panduan tambahan yang praktis dalam memahami secara cepat dan ringkas terkait isi dan kandungan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Semoga hasil kegiatan ini dapat meningkatkan kerja sama dan komitmen bersama, guna mewujudkan sinergisitas,
keselarasan dan keterpaduan urusan Pemerintah Daerah serta fungsi dalam kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah,” pungkasnya.