• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    PT Banda Aceh Perberat Hukuman Korupsi Dana Pendidikan UGL

    11/16/22, Rabu, November 16, 2022 WIB Last Updated 2022-11-16T11:35:19Z
    Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperberat hukuman Terdakwa RD, Bendahara Yayasan Pendidikan Gunung Leuser (YPGL) Kutacane setelah terbukti melakukan penyimpangan keuangan Yayasan. Sebelumnya, Terdakwa dihukum selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

    Jaksa Penuntut Umum serta Terdakwa kedua-duanya tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama, sehingga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.

    Setelah memeriksa berkas judex factie dan melakukan musyawarah, Majelis Hakim Tinggi memutuskan untuk mengadakan perbaikan mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa.  

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun” sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung RI terhadap Putusan yang dibacakan pada hari Rabu, 26 Oktober 2022 di Gedung Balai Tgk. Chik di Tiro sebagai Kantor Sementara Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

    Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka wajib diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

    Selain hukuman penjara dan denda, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Rp 415.262.000 (empat ratus lima belas juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah). 

    Adapun pertimbangan Majelis Hakim dalam memperberat vonis bagi terdakwa salah satunya adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama kurang mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat, yang membutuhkan transparansi serta ketaatan terkait dengan pengelolaan anggaran publik. Sehingga, tindakan menyelewengkan dana publik bidang pendidikan patut dihukum berat. Apalagi tindakan korupsi ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya Yayasan Pendidikan Gunung Leuser. Demikian yang pertimbangan yang termaktub dalam Putusan No. 30/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA.

    Majelis Hakim Banding diketuai oleh Dr. H. Supriadi, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis dan H. Fuad Muhammady, S.H., M.H. serta Dr. H. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S. sebagai Hakim Anggota.

    Demikian siaran pers disampaikan oleh Humas PT Banda Aceh.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini