Sabang - Sat Lantas Polres Sabang berikan bimbingan belajar (bimbel) gratis bagi calon pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polres Sabang.
Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun, S.H., melalui Kasat Lantas, Iptu Hariyono, Senin (07/11/2022) mengatakan, bimbel tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan satpas SIM Polres Sabang.
"Bimbel gratis ini hanya untuk calon pemohon SIM A dan C baru dengan Perpol No. 5 Tahun 2021 Tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi," ujarnya
Lanjut Kasat, program dimaksud berlaku untuk siapa saja yang mau membuat SIM. "Jadi, tidak hanya pemohon SIM yang gagal ujian yang diberikan bimbel gratis," pungkasnya
Iptu Hariyono menyebutkan, kegiatan bimbel tersebut dibuka setiap hari Senin sampai hari Jumat dari pukul 09.00 sampai pukul 11.00 WIB di kantor Satpas SIM di Mapolres Sabang.
"Kita harapkan, dengan bimbel gratis ini dapat meningkatkan keterampilan serta pengetahuan lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan di wilayah hukum polres Sabang," pungkas Kasat Lantas.