Kedua rancangan qanun (raqan) yang telah ditetapkan tersebut, yaitu Raqan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raqan tentang perubahan atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak dan Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Banda Aceh.
Ketua Badan Legislasi (Banleg), Tati Meutia Asmara, menyampaikan bahwa Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah salah satu rancangan qanun usulan Pemko Banda Aceh pada Perubahan
Prolek Tahun 2022 beberapa waktu lalu.
Sejauh ini raqan tersebut telah dilakukan beberapa kali rapat pembahasan bersama secara intensif antara Badan Legislasi DPRK Banda Aceh dengan Tim Pembahasan Rancangan Qanun Pemerintah Kota Banda Aceh, serta tenaga ahli Badan Legislasi DPRK Banda Aceh.
“Kemudian mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para
kepala OPD Kota Banda Aceh, akademisi, serta para pemangku kepentingan lainnya yang berada di wilayah Kota Banda Aceh,” kata Tati Meutia saat menyampaikan laporannya dalam rapat paripurna, Jumat (30/12/2022)
Berikutnya adalah Rancangan Qanun tentang Perubahan Qanun Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh yang merupakan salah satu rancangan qanun inisiatif dari DPRK Banda Aceh pada perubahan Prolek Tahun 2022 beberapa waktu yang lalu.
Menurutnya tahapan pembahasan rancangan qanun ini, di antaranya,
melakukan sosialisasi sekaligus mendapatkan masukan dari masyarakat
guna menyempurnakan materi dari setiap rancangan qanun yang sedang
dibahas, sehingga muatan rancangan qanun dapat diketahui oleh masyarakat dan mudah dijalankan oleh eksekutif.
“Setelah dianggap selesai pembahasan akhir bersama, sesuai aturan bahwa kedua Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tersebut harus dilakukan fasilitasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Aceh,” ujar Tati Meutia.