36 peserta kegiatan workshop terdiri dari berbagai elemen diantaranya, unsur pemerintah, akademisi, perbankan, koperasi, ormas, ulama dan unsur dayah/pesantren yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang.
Tujuan dilaksanakan kegiatan LKS dan DPS di kabupaten/kota tersebut adalah untuk menyamakan persepsi serta pemahaman terhadap peraturan perundang undangan terkait lembaga keuangan syariah.
Disamping itu juga untuk memberikan informasi tentang perkembangan Lembaga Keuangan setelah konversi dari konvensional ke syariah baik perbankan maupun non perbankan dan mencari solusi terhadap hambatan yang sedang dihadapi LKS.
Hal itu dikatakan Kadis Syariat Islam Aceh DR EMK Alidar SAg MHum yang diwakili Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan HAM Husni MAg.
Menurutnya, khusus terkait LKS Pemerintah Aceh telah mampu meraih keberhasilan yang luar biasa dengan beralihnya perbankan di Aceh dari Lembaga Keuangan Konvensional menjadi Lembaga Keuangan Syariah selama kurun waktu tiga tahun.
EMK Alidar berharap adanya sinergitas semua kalangan untuk mendukung dan mempertahankan komitmen terhadap LKS ini seperti, dengan cara memperkuat sejumlah turunan regulasi, mengawasi praktek kesyariahan lembaga keuangan dan mendorong peranan perbankan syariah dalam memberikan kontribusi memperkuat ekonomi masyarakat di Aceh.
“Melalui kegiatan workshop ini diharapkan terdapat solusi dan langkah-langkah strategis untuk memperkuat LKS, agar kehidupan masyarakat Aceh menjadi sejahtera, pertumbuhan ekonomi Aceh semakin meningkat dan bertambahnya pendapatan asli Aceh,” katanya.
Adapun narasumber workshop tersebut terdiri dari unsur Pemerintah Aceh Dr Fikri Sulaiman Lc MA dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Syamsul Rizal SAg MAP, sedangkan dari Dewan Syari’ah Aceh, Prof Dr M Shabri Abdul Majid SE MEc, DR Zaki Fuad MAg.