• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh Tunggu Hasil Lab

    4/15/23, Sabtu, April 15, 2023 WIB Last Updated 2023-04-15T10:39:04Z
    Banda Aceh,  – Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy menyebutkan tuduhan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Nagan Raya tidak benar terkait penghentian perkara tertangkapnya 24 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Aceh Barat.

    Tuduhan itu tidak mendasar, kata Winardy, alasannya perkara ini masih berjalan dan belum dihentikan, hanya saja masih menunggu hasil laboratorium di Sumatera Utara (Sumut). Hasil lab pertamina di Medan baru diterima Senin, 10 April 2023. Hasil ini dinyatakan BBM itu masuk B30, kategori industri.
    “Yang bisa memahami isi tabel hasil lab bukan polisi, tapi dari rekan-rekan Migas dan pertamina,” jelas Winardy saat dorstop dengan wartawan, di Lobi Ditreskrimsus Polda Aceh, Banda Aceh, Sabtu, 15 April 2023.

    Winardy menegaskan, atas dasar ini, maka tuduhan YARA tidak mendasar dan termasuk berita bohong. Polisi sudah menghubungi ahli untuk dimintai keterangan dan penjelasan valid hasil lab.

    Selain itu, Wanardy mengklarifikasi tuduhan main mata. Terkait tuduhan ini, polisi sangat profesional menjalankan tugas, dengan menggunakan saintifik crime investigation.

    “Untuk menyatakan BBM itu oplosan atau bukan, maka perlu uji lab dan penjelasan ahli. Kami tidak bisa membaca hasil lab, karenanya perlu keterangan ahli. Sekali lagi, belum dihentikan kasus ini, tapi kami sedang periksa kembali,” ucapnya.

    Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Aceh.
    Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Aceh.

     Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih menunggu hasil laboratorium (lab) untuk memastikan batas kandungan bahan bakar minyak (BBM) yang diamankan dari 2 mobil tangki, apakah masuk dalam kategori solar industri atau tidak.

    Winardy menjelaskan, apabila nanti hasil labnya menunjukkan bahwa BBM yang diamankan masuk dalam ambang batas solar industri.


    Maka tindak pidana yang disangkakan penyidik menjadi tidak cukup bukti, sehingga penyidikannya harus dihentikan.

    Begitu juga sebaliknya, bila hasil lab menyatakan BBM yang diamankan tidak masuk dalam ambang batas solar industri, maka akan menjadi dasar untuk penyidik melanjutkan penyidikan, terlepas siapa pun nanti yang berperan atau terlibat.

    "Saat ini, penyidik masih menunggu hasil lab BBM. Lanjut tidaknya penyidikan kasus ini tergantung hasil lab," tukas Winardy.

    Di samping itu, Winardy juga menerangkan bahwa kasus tersebut masih berproses dan penyidik sudah melakukan pemeriksaan, baik perusahaan transporter maupun penyuplai BBM.

    Sejauh ini, kata Winardy, mereka juga sudah menunjukkan izin lengkap yang dikeluarkan pihak berwenang.

    Ia juga mengimbau agar semua pihak menghormati proses ini agar indepedensi penegakan hukum tidak terganggu.

    Karena, sampai saat ini penyidik masih bekerja secara intensif dengan penuh perhitungan berdasarkan sciencetific investigation.(*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini