Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) kota Banda Aceh telah menerima berkas perbaikan para bakal calon legislatif (bacaleg).
Berkas perbaikan yang diajukan partai politik (parpol) adalah untuk bakal calon legislatif (Bacelg) DPRK.banda Aceh.
Dari parpol lokal Gab That yang mengajukan bacaleg ke KIP kota Banda Aceh, semua telah menyerahkan berkas perbaikan.
Perbaikan oleh parpol merupakan hasil verifikasi yang dilakukan beberapa waktu lalu, termasuk bacaleg yang gugur dan tidak ikut uji mampu Al Quran.
"Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, pengajuan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR Kota Banda aceh, dilaksanakan sejak tanggal hingga 9 Juli 2023,” kata Tgk Wan.
Sesuai ketentuan, masa terakhir pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada Minggu. 9 Juli 2023.
“Alhamdulilah, dengan izin Allah SWT dengan keberkahan selawat kepada Rasulullah Saw perubahan sampai dengan saat sudah sempurna di terima oleh KIP kota Banda Aceh Alhamdulillah terus berjuang keras saudara kami para pejuang Agama Allah partai Gab That, telah selesai mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon sesuai jadwal yang ditentukan," kata Tgk Wan.
Dalam penyerahan berkas perbaikan bacaleg tersebut turut diawasi Ketua Panwaslu kota Banda Aceh.
"Sejumlah tahapan yang telah disusun terus dijalankan dalam mensukseskan Pemilu di kota Banda Aceh," jelas Tgk Wan sebagai ketua partai Gab That kota Banda Aceh.(*)