Kepolisan Resor (Polres) Pidie berhasil menangkap 20 orang tersangka kasus narkoba. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 202 gram sabu sabu dan ganja kering di wilayah hukumnya. Rabu, (9/8/2023)
Satuan Narkoba Polres Pidie berhasil menangkapan 20 orang sejak 7 Juni hingga 8 Agustus 2023. Dua paket narkotika jenis sabu seberat 202 gram yang diamankan barang bukti (BB) dari tersangka FM (38) warga Kota Sigli dan IM (36) warga Padang Tiji di perkebunan Gampong Kareung, Batee, kabupaten pidie
Penangkapn ini dilakukan pihak polisi setelah menerima laporan dari masyarakat yang meresahkan kemudian polisi melakukan penyelidikan bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah kabupaten Pidie
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali mengkatan, selain menyita barang bukti ganja yang siap diedarkar para pelaku, polisi juga menyita hp dan timbangan yang digunakan oleh tersangka untuk bertransaksi narkoba tersebut.
"Dari didelapan lokasi yang berbeda, polisi berhasil menangkap 20 orang tersangka beserta Barang Bukti (BB)," kata kapolres Pidie dalam komferensi pers.
Kemudian ia menyapaikan, polisi telah mwnangkap para tersangka dari sejumlah tempat yang berbeda dengan jumlah 13 kasus, delapan di antaranya sudah P-21 tahap II. para tersangka yang sangat berperan dalam hal pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Pidie, dari 202 gram sabu itu bisa dipakai oleh lebih kurang 1000 orang, sehingga sangat berbahaya.
"Polisi akan mengusut lebih lanjut penemuan narkotika dalam jumlah besar, karena kemungkinan besar para tersangka masuk dalam jaringan peredaran narkoba, kata AKBP Imam Asfali.
Lanjut imam, Keberhasilan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang telah memberikan informasi tentang kegiatan terlarang ini, pihaknya sangat berterima kasih, tanpa ada bantuan dari masyarakat polisi sangat sulit bertindak mengungkapkan kasus ini.
"Kita berharap masyarakat terus membantu memberikan informasi, kepada polisi khususnya tentang peredaran narkotika," pinta Kapolres.
Pihaknya mengimbaukan kepada masyarakat yang mengetahui para pengedar narkoba, silakan melapor ke polisi untuk sama sama memberantaslan narkoba. Dengan ada lapran dari masyarakat akan kita lakukan bersama-sama untuk membasmi pengedar narkoba di wilayah hukumnya.
"Para tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4, hingga 12 tahun penjara," tutup kapolres Pidie. (Harmadi)
Kepolisan Resor (Polres) Pidie berhasil menangkap 20 orang tersangka kasus narkoba. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 202 gram sabu sabu dan ganja kering di wilayah hukumnya. Rabu, (9/8/2023), FOTO/ HARMADI