𝗔𝗻𝗻𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼.𝗶𝗱, 𝗣𝗶𝗱𝗶𝗲 𝗝𝗮𝘆𝗮 - Meskipun sanksi terhadap perusakan APK telah diatur dalam Pasal 521 dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun penjara, ditambah denda Rp 24 juta, perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) masih terus terjadi di Kabupaten Pidie Jaya.
Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pijay, Masrur SH MH, dikutip lewat sejumlah media, Sabtu (9/12/2023), pernah menghimbau agar setiap para caleg maupun partai politik peserta kontestasi Pemilu mematuhi peraturan pemasangan APK sesuai Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Jaya Nomor 101 Tahun 2023.
Menurutnya, perusakan APK termasuk dalam tindakan pidana. Maka, oleh karenanya, KIP Pijay akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait baik aparat penegak hukum Polisi, Kejaksaan,dan Panwaslih untuk dapat melakukan patroli.
"Bagi siapapun melanggar dan terlibat dalam melakukan pengrusakan, kami akan mengambil tindakan secara tegas," himbaunya.
Ia juga menambahkan, bila mana ada perusakan APK dan merasa dirugikan dengan adanya pelanggaran tersebut memiliki hak untuk kiranya dapat melaporkan untuk dapat kami melakukan penelusuran guna mendapatkan kebenaran formil dan materil. **