Banda Aceh - Hakim Tinggi pada Pengadilan Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh, menolak banding yg diajukan Ir. Suprih Adjie bin Chanafi (71), kakek pemerkosa dua cucu kandung yang di vonis 180 bulan penjara oleh Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh pada 12 Oktober 2023 yang lalu.
Keputusan itu dikeluarkan oleh MS Aceh tanggal 6 Desember 2023, lewat putusan bernomor 48/JN/2023/MS.Aceh, Oleh Majelis Hakim Tinggi yanh bersidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Tinggi Bhakti Ritonga dan anggota, masing-masing Indra Suhardi dan Idris Hasibuan.
Melalui putusan itu, Majelis Hakim MS Aceh, menyatakan menolak eksepsi ( Keberatan ) yang diajukan oleh penasihat hukum Terdakwa, dimana eksepsi oleh terdakwa tidak dapat diterima, demikian isi narasi pertimbangan hukum dalam putusan bernomor 48/JN/2023/Ms. Aceh sebagaimana dilansir dalam sistem direktori putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Majelis Hakim Tinggi MS Aceh menyatakan bahwa, terdakwa Ir Suprih Adjie bin Alm Chanafi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan, terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.
Dengan di tolaknya upaya hukum banding, otomatis Mahkamah Syar’iyah Aceh menguatkan putusan Mahkamah Syar’iyah Klas I A Banda Aceh, dengan menjatuhkan uqubat ta’zir 180 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang dijalani terdakwa.