Pidie Jaya – Unit Idik II Tipidter Sat Reskrim Polres Pidie Jaya menuntaskan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana perjudian online jenis slot kepada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Pada Rabu, 11 September 2024,
Langkah ini merupakan bagian dari upaya hukum yang tegas dan transparan dalam memberantas kejahatan siber, khususnya perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat.
Proses penyerahan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Tersangka, yang berinisial ML (35), merupakan warga Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie.
Barang bukti yang disertakan meliputi satu unit telepon genggam merek Oppo A11k, sebuah akun slot dengan nama pengguna "Cipit88", satu akun Dana yang terdaftar atas nama tersangka, dan satu kartu SIM Telkomsel berukuran nano.
Berkas perkara dengan nomor BP/21/VIII/RES.1.12./2024/Reskrim, yang diajukan pada 7 Agustus 2024, telah dinyatakan lengkap dengan nomor P-21 B-1152/L.1.31./Eku.1/09/2024, tertanggal 4 September 2024.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menegaskan bahwa penyerahan ini menunjukkan komitmen Polres Pidie Jaya dalam menegakkan hukum secara konsisten dan profesional.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk tindak pidana, terutama yang memanfaatkan teknologi untuk merugikan masyarakat," tegas Iptu Fauzi.
Dengan dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi contoh bagi masyarakat untuk menjauhi aktivitas ilegal semacam ini.