Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh, Islamic Relief Indonesia, Flower Aceh menggelar Workshop optimalisasi koordinasi tindak lanjut penanganan kasus terhadap perempuan dan anak melalui Pembentukan Forum Bersama dan Sosialisasi Standar Operasional Presedur (SOP) UPTD Perlindungan Perempuan dan Aanak DPPPA Aceh.
Kepala DPPPA Aceh, Meutia Juliana, S.STP dalam sambutannya menyebutkan pelaksanaan Workshop ini menjadi langkah penting dalam perkuat kolaborasi dan sinergi lintas sektor dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh yang selama ini terbangun. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden bahwa Ada 5 program prioritas menjadi fokus dalam pembangunan perempuan dan anak di Indonesia yaitu: Meningkatkan Pemberdayaan Perempuan dalam Kewirausahaan. Meningkatkan Peran Ibu dan Keluarga dalam Pendidikan/Pengasuhan Anak. Menurunkan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Menurunkan Pekerja Anak, dan mencegah Perkawinan Anak”.
Meutia mengharapkan komitmen semua pihak untuk mewujudkan hak dan perlindungan perempuan dan anak di Aceh. “Perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Tantangan yang kita hadapi semakin kompleks, namun dengan niat baik, komitmen, dan kerja keras kita semua, saya yakin kita bisa memberikan perlindungan terbaik bagi mereka yang membutuhkan”, tegasnya.
Senada dengan Kepala DPPPA Aceh, Kepala UPTD PPA DPPPA Aceh, Faulina juga menegaskan harapan yang sama, ”Kami berharap kegiatan kita dapat memberikan kontribusi dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Aceh. Lebih lanjut, melalui kegiatan ini diharapkan dapat dilakukan MoU kerjasama lintas sektor”, katanya.
Kabid PHA DPPPA Aceh dalam paparannya menyebutkan bahwa komitmen pemerintah Aceh dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) ditunjukan melalui lahirnya Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. “Pada Qanun ditegaskan bahwa dalam pelaksanaan upaya pencegahan dan penanganan di setiap level penting melakukan kerja-kerja koordinasi dalam memberikan layanan bagi korban, menegakkan hukum dan berupaya dalam melakukan pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk juga peran tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga masyarakat, serta masyarakat secara luas yang terkoordinasi dengan baik memberikan capaian yang optimal dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Qanun juga mengatur tentang pembentukan kelembagaan untuk pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh”, jelasnya.
Semenatara itu, Kasi tindak Lanjut Kasus UPTD PPA Aceh, Nurjanisah menegaskan, “Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah tanggung jawab semua pihak bukan hanya UPTD PPA dan DPPPA. Kami tidak dapat bekerja sendiri dalam menangani kasus dan membutuhkan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam melakukan penanganan. Kami berharap kerja bersama ini dapat keberlanjutan”.
Trainer Cekatan Kemen PPPA, Firdaus Nyak Idin mengingatkan pentingnya koordinasi antar lembaga dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, ”Koordinasi dalam penanganan kasus penting, ini dapat menurunkan resiko gagal dan meningkatkan peluang keberhasilan. Pelembagaan koordinasi dapat diawali melalui kesepakatan bersama, diperkuat melalui kebijakan maupun peraturan per-undang-undangan, serta di dibreakdown dalam SOP”, sebutnya.
Akademisi UIN Ar-Raniry dan juga Tokoh Agama, Nurjanah Ismail S.Ag,M.Ag menegaskan bahwa pemenuhan hak perempuan dan perlindungan anak dalam Islam juga dijamin.
Fasilitator Program Empower, Islamic Relief dan juga Pimpinan Dayah, Abdul Razak menjelaskan, ”Workshop kolaborasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Project Empower Islamic Relief Indonesia bersama DPPPA Aceh dan Flower Aceh yang melibatkan multipihak strategis di Aceh bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, tindakan pencegahan, dan advokasi isu kekerasan berbasis gender dan Perlindungan Anak yang dimulai dari pemahaman dan ketrampilan pengasuhan kepada tokoh agama, kader Kesehatan, dan kader pendidikan sebagai para champion penggerak di level keluarga dan masyarakat melalui 3 strategi utama; Membangun kemitraan dan aliansi, Pengembangan dan Penguatan Kapasitas, dan Advokasi kepada dan oleh para pemangku kepentingan serta masyarakat luas”, tutupnya.
Workshop yang dipandu oleh Direktur Flower Aceh, Riswati dengan menghadirkan Kabid PHA DPPPA Aceh dan juga Fasilitator Empower Aceh, Amrina Habibi SH, M.Hum, Kepala UPTD PPA DPPPA Aceh, Faulina, DPPPA Aceh, Kasi tindak Lanjut Kasus UPTD PPA Aceh, Nurjanisah, Akademisi dan Tokoh Agama, Nurjanah Ismail S.Ag,M.Ag, serta Trainer Cekatan Kemen PPPA, Firdaus Nyak Idin sebagai narasumber pemantik ditutup dengan kesamaan persepsi akan pentingnya membentuk forum koordinasi perlindungan korban kekerasan sesuai dengan mandat Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.[]