Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tersangka dalam tindak kasus pidana korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur, dengan total pagu anggaran sebesar Rp.15.713.864.890 yang bersumber anggaran APBA-P TA 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH mengatakan pada Jumat, 1 Oktober 2024 telah dilakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka oleh tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
“Ada empat berkas perkara dengan enam) tersangka,” ujarnya di Banda Aceh, Senin, 4 Oktober 2024.
Ali Rasab Lubis menyebutkan adapun keenam tersangka adalah Suhendri Amd bin Gazali Usman, Zulfikar bin M. Ali., Muhammad SP bin Abdullah, Mahdi MPd bin Abdul Hamid, Zamzami bin Nurdin dan Hamdani bin Safaruddin.
“Mereka didakwakan dengan dakwaan primair dan dakwaan subsidair,” jelas Ali Rasab dalam keterangan persnya.
Dalam dakwaan primair, para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Sedangkan dalam dakwaan subsidair, tersangka melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Ali Rasab Lubis menjelaskan kronologis singkat, bahwa dalam dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA-P) TA 2023 SKPA Badan Reintegrasi Aceh terdapat alokasi anggaran dengan kode rekening 5.1.05..05.02.0002 uraian kegiatan Belanja Hibah Barang Kepada Badan atau Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar, dengan total pagu anggaran Rp.15.713.864.890. Rincian paket pekerjaan melalui metode pemilihan secara E-Purchasing.
Selain itu, kata Ali Rasab, berdasarkan fakta penyidikan diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dari pihak Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA), para anggota dari sembilan kelompok penerima manfaat, dan keuchik, terhadap pekerjaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890, diperoleh fakta kesembilan kelompok tidak menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah serta tidak menandatangani berita acara serah terima (fiktif).
Ali Rasab Lubis menegaskan sebagaimana laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor: 700/02/PKKN/IA-IRSUS/2024 tanggal 01 Juli 2024 sehingga perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara/daerah atau perekonomian negara sebesar 15.397,552.258,00, bersifat nyata dan pasti/actual lost dengan perhitungan total lost.