Banda Aceh - Kasus Cashbon mantan PJ Sekda Gayo Lues yang sempat dingin, kini kembali mencuat, tayangnya kembali kasus yang yang diduga sengaja dipeti es kan itu, kini mulai menyeruak wangi.
Muncul kembali dugaan kasus lama mantan PJ Sekda yang kini telah menjadi Pj Bupati Kabupaten Gayo Lues kini menyita perhatian publik.
Adalah Ormas DPD Foreder Aceh, dalam paparan sejumlah kasus Aceh yang belum terjamah, Jumat (27/12), menaikkan kasus dugaan Cashbon Rp 1,5 Milyar Haji Jata, SE diperingkat satu yang akan dipapar kembali untuk disurati ke Mabes Polri dan Kejagung agar jadi atensi pemerintahan Presiden Prabowo.
" Kita akan kembali tangani kasus H Jata, SE yang sempat mencuat beberapa bulan lalu, yang kini seakan bak hilang ditelan bumi, kasus ini akan menjadi paparan utama kami untuk kita rekomendasikan ke bapak Presiden, Kapolri dan Jaksa Agung, untuk segera di tuntaskan, tidak ada yang kebal hukum disini ", Terang Yulindawati selaku Sekretaris Foreder Aceh.
Berdasarkan bukti bukti, baik kesaksian dan Fisik kasus dugaan kasbon ini sudah rampung, dan ini segera harus diselesaikan, apalagi Kasi Piutang DPKD Galus pernah hadir memenuhi panggilan pihak ke Jaksaan di Gayo Lues.
Maka DPD Foreder Aceh segera bersurat ke Kemendri Agar Haji Jata, SE untuk di non aktifkan demi proses hukum.
Lanjut linda, kita juga akan melampirkan seluruh bukti fisik dalam surat yang kita ajukan nanti agar kasus ini terang benderang nantinya.
" Dugaan kasus cashbon ini realita terjadi, jadi Aparatur Penegakan Hukum (APH) seharusnya menindaklanjuti dugaan kasus ini, agar supremasi hukum dapat ditegakkan, sehingga asumsi masyarakat atas, hukum tajam kebawah serta tumpul ke atas tidak benar adanya ", Tutup praktisi hukum ini.(*)