• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Sat Reskrim Polres Aceh Besar Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

    12/19/24, Kamis, Desember 19, 2024 WIB Last Updated 2024-12-19T02:10:42Z
    Aceh Besar - Bertempat di Aula Satya Haprabu Mapolres Aceh Besar telah dilaksanakan Press Release pengungkapan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa oleh Satuan Reskrim Polres Aceh Besar,Rabu (18/12/2024).

    Dalam Press Release tersebut Penyidik Unit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Aceh Besar mengatakan telah melakukan penahanan terhadap Sdr MA (40) selaku Keuchik Gampong seurapong Kecamatan Pulo Aceh Kabupaten Aceh Besar terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan Dana Desa Gampong Seurapong Kecamatan Pulo Aceh Tahun Angggaran 2019 dan 2020.

    Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko S.I.K.,M.H.,melalui Kasat Reskrim Akp. Donna Briadi,S.I.K,.M.H dalam keterangannya menjelaskan bahwa dugaan adanya penyelewengan dan penyimpangan penggunaan Dana Desa pada tahun 2019 dan tahun 2020 oleh Sdr.MA (40) selaku Keuchik dalam mengelola keuangan Dana Desa Gampong Seurapong secara tidak transparan,dimana Sdr.MA selaku Keuchik tidak melibatkan perangkat Desa dalam pengelolaan keuangan tersebut dan juga mengambil kebijakan sendiri atas pengelolaan Dana Desa tanpa melakukan musyarakat terlebih dahulu dengan perangkat desa dan masyarakat Desa Seurapong. 

    Adapun pelaku Sdr.MA menguasai sepenuhnya uang Dana Desa  Seurapong sehingga penggunaan uang Dana Desa tidak sesuai peruntukannya sebagaimana tertuang dalam APBG Gampong Seurapong tahun 2019 dan 2020, atas perbuatan Sdr.MA tersebut berdasarkan hasil Audit Kerugian Negara oleh Inspektorat Aceh Besar terkait pengelolaan keuangan Desa Seurapong Tahun Anggaran 2019 dan 2020 mengalami kerugian Negara sebesar Rp.762.009.762,- (Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Juta Sembilan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Rupiah). 

    Dalam perkara ini penyidik turut melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp.109.000.000,. (Seratus Sembilan Juta Rupiah) dan sepetak tanah dengan ukuran 9 x 70 Meter dan dokumen bukti lainnya.

    Dalam tindak pidana tersebut Sdr.MA selaku Keuchik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang No 31 thn 1999 sebagaimana perubahan atas Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Selanjutnya penyidik akan menyerahkan Sdr.MA dan barang bukti kepada kejaksaan Negeri Aceh Besar.(*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini