• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Kapan Waktu Ideal Lampu Sein Nyala?

    2/19/25, Rabu, Februari 19, 2025 WIB Last Updated 2025-02-19T05:50:28Z
    Prilaku penggunaan lampu sein yang keliru oleh pengendara kenderaan bermotor masih sangat banyak kita temui saat di jalan, baik momen mulai mengakftifkan maupun ketika menonaktifkan lampu yang umumnya banyak digunakan saat hendak posisi berbelok, tentunya prilaku ini jika tidak segera disadari dapat berpotensi membuat pengendara lain di sekitar bisa jadi gagal paham yang berujung sebagai pemicu awal penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas. Menurut data angka kecelakaan lalu lintas yang bersumber dari kepolisian, “situasi ceroboh terhadap lalu lintas dari depan, gagal menjaga jarak, ceroboh saat mendahului serta ceroboh saat berbelok menjadi 4 (empat) dari 5 (lima) kasus tertinggi penyebab kecelakaan lalu lintas yang ada di tanah air” sebut Reza Novendri selaku Koordinator Instruktur Safety Riding Honda di wilayah Aceh.


    Sebenarnya banyak referensi yang bisa dijadikan acuan dalam menentukan momen kapan sebaiknya pengendara mulai mengaktifkan lampu sein, bisa menggunakan metode jarak (meter) ataupun metode waktu (detik). Untuk mempermudah pemahaman secara umum lampu tanda isyarat ini dapat mulai kita fungsikan pada rentang 30 (tiga puluh) meter sebelum titik berbelok atau dengan ritme waktu 3 (tiga) detik saat kita beriringan dengan kenderaan di depan, metode ini juga berlaku untuk momen saat kita hendak berpindah lajur, ataupun saat hendak proses berhenti di bahu jalan (Kondisional). selanjutnya kita juga harus segera mematikan signal lampu sein tersebut segera setelah posisi setang kemudi sudah lurus dengan arah tujuan, adapun hal ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup kepada pengendara lain untuk siaga mengantisipasi jarak iring ataupun pindah manuver arah dengan posisi keberadaan kenderaan kita.


    Untuk kelengkapan pendukung dalam sistem fungsi lampu sein yang terpasang pada kenderaan tentunya mengacu ke standar asli pabrik yang sudah teruji dalam standar keselamatan, baik dari penggunaan warna lampu isyarat, ritme kedipan serta jumlah dan tata letak lampu itu sendiri, karena jika dimodiifikasi tidak sesuai dengan ketentuan tentunya dapat membuat instrument ini tidak berkerja dengan maksimal saat difungsikan.#Cari_aman untuk keselamatan
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini