• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Kegiatan Usaha Bulion Layanan Bank Emas Di Indonesia

    2/26/25, Rabu, Februari 26, 2025 WIB Last Updated 2025-02-26T13:28:39Z

    Jakarta - Presiden Republik Indonesia secara resmi telah meluncurkan kegiatan usaha bulion (Layanan Bank Emas) Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia di Jakarta pada hari ini. Peresmian ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan ekosistem industri emas nasional. OJK berharap pemberian izin kegiatan usaha bulion bagi PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia dapat menjadi titik awal bagi pengembangan ekosistem bulion yang terintegrasi di Indonesia, Rabu (26/2/2025).

    Ekosistem ini diharapkan memberikan manfaat yang luas, tidak hanya bagi industri, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan. Dengan demikian, kegiatan usaha bulion yang didukung oleh ekosistem bulion yang lengkap akan menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

    Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam pemanfaatan komoditas emas. Pada tahun 2023, Indonesia berada di posisi ke-8 sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110 hingga 160 ton, serta menempati peringkat ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar. Dengan jumlah cadangan yang besar dan produksi emas yang solid, Indonesia memiliki potensi besar untuk lebih mengoptimalkan monetisasi emas guna mendorong perekonomian nasional, yaitu melalui pembentukan kegiatan usaha bulion.

    Kegiatan usaha bulion menjadi bentuk diversifikasi produk jasa keuangan yang memanfaatkan monetisasi emas sebagai sumber pendanaan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan pada rantai pasok emas di dalam negeri, mulai dari sektor pertambangan, pemurnian, manufaktur, hingga penjualan emas kepada konsumen ritel. Langkah ini tidak hanya memperluas pilihan investasi, tetapi juga akan semakin memperdalam pasar keuangan di Indonesia melalui monetisasi emas yang disalurkan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Kegiatan usaha bulion oleh LJK diharapkan dapat membantu mengurangi impor emas dan mendukung program hilirisasi di sektor komoditas emas.

    Untuk mendukung kelancaran operasionalisasi kegiatan usaha bulion dan sebagai bagian dari pengembangan sektor keuangan sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan kerangka pengaturan kegiatan usaha bulion yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion (POJK 17/2024). 

    Melalui pengaturan tersebut, OJK membuka peluang bagi LJK yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan untuk dapat menjalankan kegiatan usaha bulion. Kegiatan usaha bulion yang dapat dilakukan meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya sesuai ketentuan. LJK akan menyesuaikan pilihan kegiatan tersebut sesuai dengan profil risiko dan kesiapan proses bisnis.

    OJK juga merancang pengaturan terkait kegiatan usaha bulion yang mencakup penerapan prinsip kehati-hatian, persyaratan permodalan, manajemen risiko, transparansi, dan pentahapan kegiatan usaha bulion. Dengan adanya pengaturan dan pengawasan yang tepat, diharapkan kegiatan usaha bulion dapat beroperasi secara optimal dan berkontribusi pada pendalaman pasar keuangan serta pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

    Ke depan, diharapkan akan ada partisipasi dari LJK lainnya selain PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia untuk mempercepat pembentukan ekosistem bulion, sehingga dapat mengakselerasi optimalisasi pengembangan usaha bulion di Indonesia.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini