Aceh Besar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat sinergi dengan media massa guna mendukung pengawasan industri jasa keuangan, perlindungan konsumen, dan pertumbuhan ekonomi Aceh. Hal ini disampaikan oleh Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, dalam kegiatan buka puasa bersama awak media di Aceh Besar, Jumat (14/3/2025).
Daddi menekankan pentingnya peran media dalam menjaga kredibilitas informasi sektor jasa keuangan. “Penyampaian berita yang kredibel, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan stabilitas ekonomi di Aceh,” ujarnya.
Perkembangan industri jasa keuangan di Aceh selama 2024 hingga Januari 2025 menunjukkan tren positif:
Sektor Perbankan: Pembiayaan bank umum tumbuh stabil mencapai Rp43,71 triliun (naik 14,43% yoy), dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) tetap terjaga di 1,91%. Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat sebesar Rp43,17 triliun, meningkat 7,89% yoy.
Industri Keuangan Non-Bank (IKNB): Perusahaan pembiayaan mencatat penyaluran sebesar Rp5,39 triliun (tumbuh 12,50% yoy).
Pasar Modal: Jumlah investor meningkat 8,53% yoy dengan nilai kepemilikan saham mencapai Rp827 miliar (naik 7,54% yoy).
Fintech Lending: Akumulasi pembiayaan sejak awal fintech hingga November 2024 mencapai Rp178 miliar, naik dari Rp132 miliar pada Desember 2023. Risiko kredit bermasalah (TWP90) turun menjadi 0,99% dari sebelumnya 1,09%.
OJK mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan layanan fintech lending dengan memperhatikan kemampuan membayar serta memahami syarat dan ketentuan yang berlaku guna menghindari risiko keuangan di masa depan.
Daddi juga menyoroti pentingnya peran media dalam mengedukasi masyarakat terkait investasi dan pengelolaan keuangan. “Maraknya investasi ilegal dan judi online di Aceh perlu menjadi perhatian kita bersama. Masyarakat harus dibekali pemahaman mengenai dampak negatifnya untuk meningkatkan kesadaran,” tegasnya.
Data dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC) mencatat, sejak dibentuk pada November 2024 hingga Februari 2025, terdapat 39.243 laporan masyarakat terkait investasi ilegal, dengan 64.888 rekening dilaporkan dan 28.807 rekening diblokir, melibatkan total kerugian Rp1 triliun.
OJK mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan melakukan pengecekan legalitas produk investasi sebelum bertransaksi. Pengaduan dapat disampaikan melalui Satgas PASTI atau IASC jika menemukan indikasi investasi ilegal.
Sepanjang 2024, OJK Aceh telah melaksanakan 60 kegiatan edukasi keuangan dengan total peserta mencapai 516.731 orang. Selain itu, konten media sosial OJK (@ojk_aceh) telah menjangkau 35,55 ribu audiens melalui 966 unggahan.
OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi keuangan masyarakat dan memperkuat kerja sama dengan media guna mendukung stabilitas sektor jasa keuangan di Aceh.