• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Ayo.....segera Alihkan Kepemilikan Kendaraan Angkutan Umum Penumpang

    3/29/19, Jumat, Maret 29, 2019 WIB Last Updated 2019-03-29T06:47:55Z
    Iklan Informasi.....
    By Redaksi -  28 Maret 2019 13


    Ayo....segera Alihkan Kepemilikan Kenderaan Angkutan Umum Penumpang / Orang dan Barang Anda Ke Bentuk Perseorangan Terbatas (PT), Koperasi , BUMD atu BUMN sebagai persyaratan untuk mendapatkan insentif Pajak kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Samsat terdekat.



    • Setelah pengalihan di berikan konpensasi , untuk kendaraan umum penumpang/orang , hanya di kenakan PKB tahunan sebesar 30 persen dari nilai dasar pengenakan pajak kendaraan bermotor (PKB), begitu juga untuk BBN-KB.

    • Untuk kendaraan umum barang, hanya di kenakan 50 Persen PKB tahunan dari nilai dasar pajak Kendaraan Bermotor (PKB), begitu juga untuk BBN-KB. Keringanan Pembayaran PKB itu di berikan berdasarkan. • Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan.

    Informasi ini disampaikan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini