Iklan Informasi.....
By Redaksi - 28 Maret 2019 13
Ayo....segera Alihkan Kepemilikan Kenderaan Angkutan Umum Penumpang / Orang dan Barang Anda Ke Bentuk Perseorangan Terbatas (PT), Koperasi , BUMD atu BUMN sebagai persyaratan untuk mendapatkan insentif Pajak kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Samsat terdekat.
• Setelah pengalihan di berikan konpensasi , untuk kendaraan umum penumpang/orang , hanya di kenakan PKB tahunan sebesar 30 persen dari nilai dasar pengenakan pajak kendaraan bermotor (PKB), begitu juga untuk BBN-KB.
• Untuk kendaraan umum barang, hanya di kenakan 50 Persen PKB tahunan dari nilai dasar pajak Kendaraan Bermotor (PKB), begitu juga untuk BBN-KB. Keringanan Pembayaran PKB itu di berikan berdasarkan. • Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan.
Informasi ini disampaikan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh
By Redaksi - 28 Maret 2019 13
Ayo....segera Alihkan Kepemilikan Kenderaan Angkutan Umum Penumpang / Orang dan Barang Anda Ke Bentuk Perseorangan Terbatas (PT), Koperasi , BUMD atu BUMN sebagai persyaratan untuk mendapatkan insentif Pajak kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Samsat terdekat.
• Setelah pengalihan di berikan konpensasi , untuk kendaraan umum penumpang/orang , hanya di kenakan PKB tahunan sebesar 30 persen dari nilai dasar pengenakan pajak kendaraan bermotor (PKB), begitu juga untuk BBN-KB.
• Untuk kendaraan umum barang, hanya di kenakan 50 Persen PKB tahunan dari nilai dasar pajak Kendaraan Bermotor (PKB), begitu juga untuk BBN-KB. Keringanan Pembayaran PKB itu di berikan berdasarkan. • Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan.
Informasi ini disampaikan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh