Kota Jantho - ANN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB RI), Drs Safruddin MSi dan Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali menandatangani komitmen penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik yang berlangsung dalam rapat koordinasi penyelenggaraan mal pelayanan publik, di Aula Kemenpan RI Jakarta, Rabu, (27/3/2019).
Dalam kesempatan itu, Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali megatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menyatakan komitmen dan kesanggupan untuk mewujudkan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik tahun 2019, sebagai salah satu aksi nyata dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. "Mal Pelayanan Publik ini merupakan inovasi baru di Kabupaten Aceh Besar, oleh karena itu diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk dapat memanfaatkannya,"ujarnya.
Menurut Mawardi, untuk lokasi mal tersebut akan memanfaatkan bangunan pasar berlantai tiga yang terletak di depan Masjid Jami' Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, dimana direncanakan lantai duanya akan digunakan untuk segala bentuk pelayanan baik pelayanan KTP, akta kelahiran, KK, izin usaha, koperasi, BPJS, pajak, Bazis, PDAM dan pelayanan umum lainnya seperti perbankan serta listrik PLN.
Begitupun, Bupati Aceh Besar yang pada kesempatan itu didampingi Kadis PM dan PTSP Drs Sulaimi MSi dan Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar Muhajir SSTP MPA, menginginkan Mal Pelayanan Publik nantinya secara transparan harus menginformasikan jangka waktu yang jelas dan akurat kepada masyarakat, baik menyangkut lamanya pengurusan maupun proses alur pelayanan. "Dengan penandatanganan komitmen Menpan RB semoga Mal Pelayanan Publik Aceh Besar segera dapat dioperasikan," pungkas Mawardi Ali.
Sementara itu, Menpan RB RI, Drs Safruddin MSi, menegaskan bidang pelayanan publik sebagai salah satu sasaran utama reformasi birokrasi, harus ditumbuhkan secara progresif baik kuantitas maupun kualitasnya, agar tetap dapat “mengaliri” jantung harapan masyarakat, menumbuhkan kepercayaan, kepuasan bahkan meningkatkan kebahagiaan masyarakat. "Pelayanan publik jangan hanya dilihat secara terbatas pada bagaimana cara aparatur melakukan tugas rutin pelayanan kebutuhan publik. tetapi lebih dari pada itu, menjadi suatu simbol kehadiran negara untuk rakyatnya, sistem yang mendorong kapasitas negara untuk mensejahterakan rakyatnya, menjadi “mesin utama” pendorong modernisasi dan kemajuan bangsa," ujarnya..
Dikatakan juga, dalam perjalanannya, pihaknya tentu perlu dilakukan evaluasi untuk penyempurnaannya. karena, diseminasi pelayanan yang baik, bukan hanya dihitung secara kuantitas, tetapi sejatinya kita perlu membangun mal pelayanan publik yang tangguh kualitasnya.
Butuh kerjasama, butuh komitmen, butuh kesamaan frekuensi pandangan baik penyelenggara, organisasi perangkat daerah, instansi vertikal maupun BUMN/ BUMD serta pihak swasta tentang penguatan regulasi berupa peraturan presiden maupun aksi operasionalisasi mal pelayanan publik secara lebih komprehensif. "oleh karenanya, diperlukan instrumen evaluasi untuk mengukur efektifitas penyelenggaraan mal pelayanan publik secara akurat,".
Pada kesempatan itu, Menpan RB menekankan agar Kabupaten Aceh Besar menjadi pilot project dalam peningkatan layanan kepada publik di Aceh dan diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar beserta jajarannya memiliki komitmen memberikan pelayanan yang terbaik. "Saya minta Bupati dan jajarannya untuk menyukseskan program mal pelayanan publik yang berkualitas," demikian Menteri Safruddin.
FOTO/ HUMAS PEMKAB ACEH BESAR
Menpan RB RI, Drs Safruddin MSi dan Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali menandatangani komitmen penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, di Aula Kemenpan RI Jakarta, Rabu, (7/3/2019).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB RI), Drs Safruddin MSi dan Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali menandatangani komitmen penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik yang berlangsung dalam rapat koordinasi penyelenggaraan mal pelayanan publik, di Aula Kemenpan RI Jakarta, Rabu, (27/3/2019).
Dalam kesempatan itu, Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali megatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menyatakan komitmen dan kesanggupan untuk mewujudkan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik tahun 2019, sebagai salah satu aksi nyata dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. "Mal Pelayanan Publik ini merupakan inovasi baru di Kabupaten Aceh Besar, oleh karena itu diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk dapat memanfaatkannya,"ujarnya.
Menurut Mawardi, untuk lokasi mal tersebut akan memanfaatkan bangunan pasar berlantai tiga yang terletak di depan Masjid Jami' Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, dimana direncanakan lantai duanya akan digunakan untuk segala bentuk pelayanan baik pelayanan KTP, akta kelahiran, KK, izin usaha, koperasi, BPJS, pajak, Bazis, PDAM dan pelayanan umum lainnya seperti perbankan serta listrik PLN.
Begitupun, Bupati Aceh Besar yang pada kesempatan itu didampingi Kadis PM dan PTSP Drs Sulaimi MSi dan Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar Muhajir SSTP MPA, menginginkan Mal Pelayanan Publik nantinya secara transparan harus menginformasikan jangka waktu yang jelas dan akurat kepada masyarakat, baik menyangkut lamanya pengurusan maupun proses alur pelayanan. "Dengan penandatanganan komitmen Menpan RB semoga Mal Pelayanan Publik Aceh Besar segera dapat dioperasikan," pungkas Mawardi Ali.
Sementara itu, Menpan RB RI, Drs Safruddin MSi, menegaskan bidang pelayanan publik sebagai salah satu sasaran utama reformasi birokrasi, harus ditumbuhkan secara progresif baik kuantitas maupun kualitasnya, agar tetap dapat “mengaliri” jantung harapan masyarakat, menumbuhkan kepercayaan, kepuasan bahkan meningkatkan kebahagiaan masyarakat. "Pelayanan publik jangan hanya dilihat secara terbatas pada bagaimana cara aparatur melakukan tugas rutin pelayanan kebutuhan publik. tetapi lebih dari pada itu, menjadi suatu simbol kehadiran negara untuk rakyatnya, sistem yang mendorong kapasitas negara untuk mensejahterakan rakyatnya, menjadi “mesin utama” pendorong modernisasi dan kemajuan bangsa," ujarnya..
Dikatakan juga, dalam perjalanannya, pihaknya tentu perlu dilakukan evaluasi untuk penyempurnaannya. karena, diseminasi pelayanan yang baik, bukan hanya dihitung secara kuantitas, tetapi sejatinya kita perlu membangun mal pelayanan publik yang tangguh kualitasnya.
Butuh kerjasama, butuh komitmen, butuh kesamaan frekuensi pandangan baik penyelenggara, organisasi perangkat daerah, instansi vertikal maupun BUMN/ BUMD serta pihak swasta tentang penguatan regulasi berupa peraturan presiden maupun aksi operasionalisasi mal pelayanan publik secara lebih komprehensif. "oleh karenanya, diperlukan instrumen evaluasi untuk mengukur efektifitas penyelenggaraan mal pelayanan publik secara akurat,".
Pada kesempatan itu, Menpan RB menekankan agar Kabupaten Aceh Besar menjadi pilot project dalam peningkatan layanan kepada publik di Aceh dan diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar beserta jajarannya memiliki komitmen memberikan pelayanan yang terbaik. "Saya minta Bupati dan jajarannya untuk menyukseskan program mal pelayanan publik yang berkualitas," demikian Menteri Safruddin.
FOTO/ HUMAS PEMKAB ACEH BESAR
Menpan RB RI, Drs Safruddin MSi dan Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali menandatangani komitmen penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, di Aula Kemenpan RI Jakarta, Rabu, (7/3/2019).