• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Kajati Aceh Gelar In House Training Tentang Tindak Pidana Dalam Virtual Currency

    4/25/19, Kamis, April 25, 2019 WIB Last Updated 2019-04-25T06:48:16Z

    Banda Aceh - ANN
    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggelar “In House Training Virtual Currency/Crypto Currency Digital Aset Dalam Tindakan Pidana” yang diikuti puluhan peserta di Kantor Kejati Aceh pada Rabu, 24 April 2019.

    Pelatihan tersebut menghadirkan narasumber diantaranya, Oscar Darmawan (Founder dan CEO Indodax Bitcoin Indonesia) tentang “Mengenal Trading Bitcoin dan Blockchain”, Juwita Pasaribu SH MH (Direktorat TP Narkotika dan Zat Aditif Kejaksaan Agung) tentang “Virtual Currency Dalam Tindakan Pidana di Indonesia”.

    Juga menghadirkan, Taufan Anggara N (Kepala Unit Pengawasan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh) tentang “Virtual Currency Dalam Sistem Pembayaran di Indonesia” dan M Saman (Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan) tentang “Kerentanan dan Ancaman Pencucian Uang Terorisme Mata Uang Virtual”.



    Direktorat TP Narkotika dan Zat Aditif Kejaksaan Agung Juwita Pasaribu SH MH, mengatakan jaringan teroris di Indonesia memilih menggunakan bitcoin, karena penegak hukum Indonesia belum bisa melacaknya.

    “Sebab transaksi bitcoin bersifat anonim, dan susah dilacak mengenai identitas asli dari pengguna karena jaringan protokol bitcoin tidak memerlukan dan tidak memverifikasi identitas pengguna. Sehingga yang terlihat hanya aliran transaksi dalam blockchain, “ urainya.

    Ditambahkannya, teknologi dapat digunakan untuk tujuan yang berguna maupun melakukan tindak pidana, artinya teknologi itu sendiri sifatnya tidak bersalah, melainkan setiap individu yang menggunakan manfaat dari perkembangan teknolgi untuk kegiatan yang ilegal.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaaan Tinggi Aceh M Irdam SH MH menjelaskan, “Seperti yang dikatakan BI, bitcoin belum diakui sebagai alat pembayaran yang sah, tapi di dunia semua orang sudah menggunakannya dengan teknologi blockchain. Sehingga mau tidak mau terikut, justru perlu regulasi untuk tenaga hukum. Banyak kasus terkait dengan pembayaran transaksi bitcoin”.

    Menurutnya, selama ini dari kasus yang ada tahunya dari pelaku sendiri, apalagi jaksa yang menangani kasus teroris jika pelakunya dibayar dengan bitcoin, sulit diketahui atau sulit terdeteksi karena mengunakan sistem pembayaran yang tidak biasa.

    Harapannya dengan pelatihan ini, dapat meningkatkan pengetahuan dan menambah wawasan tentang digital currency, karena selama ini banyak bicara bitcoin tapi tidak mengerti.(*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini