Banda Aceh - ANN
Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Rio S. Djambak mendampingi PLt. Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah, M.T saat menyampaikan himbauan berupa aturan hukum berkaitan Pemilu Tahun 2019 di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (16/4) pagi.
Selain Kapolda, turut hadir juga Pangdam IM Mayjen TNI Teguh Arief Indratmoko, Kajati Aceh, Pejabat KPU Aceh dan sejumlah Pejabat lainnya.
Kegiatan itu diawali oleh penyampaian himbauan oleh Plt. Gubernur Aceh diantaranya mengatakan dalam rangka pelaksanaan Pemilu Tahun 2019
di Provinsi Aceh, sebagai berikut :
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019
tentang
perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.
Pasal 46
Pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang:
a. Sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPTKPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPKKPU; atau
b.Telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU.
Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa Pemungutan Suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat Penghitungan Suara di TPS.
Pasal 51
Penghitungan Suara di TPS dimulai setelah Pemungutan Suara selesai, dan berakhir paling lambat pukul 12.00 waktu setempat pada 1 (satu) hari sejak hari Pemungutan Suara, dan dilakukan tanpa jeda.
Selanjutnya Plt. Gubernur Aceh dalam kesempatan itu mengatakan berkaitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009, akan disampaikan kepada masyarakat di Provinsi Aceh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagai berikut,
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017
tentang pemilihan umum
Pasal 510
Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 511
Setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran Pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu menurut Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 517
Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), kata Plt. Gubernur Aceh.
Banda Aceh, 16 April 2019
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Aceh
Jl. T. Nyak Arief Jeulingke Banda Aceh.
Kontak Person
Kabid Humas Polda Aceh
Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si
NO. HP:081341296273
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Aceh
Kompol H. Hamidi, S. H
NO. HP:08126902579