• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    KAPOLDA ACEH DAMPINGI PLT GUBERNUR ACEH SAMPAIKAN HIMBAUAN PEMILU 2019

    4/16/19, Selasa, April 16, 2019 WIB Last Updated 2019-04-16T04:35:31Z

    Banda Aceh - ANN

    Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Rio S. Djambak mendampingi PLt. Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah, M.T saat menyampaikan himbauan berupa aturan hukum berkaitan Pemilu Tahun 2019 di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (16/4) pagi.

    Selain Kapolda, turut hadir juga Pangdam IM Mayjen TNI Teguh Arief Indratmoko, Kajati Aceh, Pejabat KPU Aceh dan sejumlah Pejabat lainnya.

    Kegiatan itu diawali oleh penyampaian himbauan oleh Plt. Gubernur Aceh diantaranya mengatakan dalam rangka pelaksanaan Pemilu Tahun 2019
    di Provinsi Aceh, sebagai berikut :

    Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019
    tentang
    perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.

    Pasal 46
    Pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang:

    a. Sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPTKPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPKKPU; atau

    b.Telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU.
    Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa Pemungutan Suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat Penghitungan Suara di TPS.

    Pasal 51
    Penghitungan Suara di TPS dimulai setelah Pemungutan Suara selesai, dan berakhir paling lambat pukul 12.00 waktu setempat pada 1 (satu) hari sejak hari Pemungutan Suara, dan dilakukan tanpa jeda.

    Selanjutnya Plt. Gubernur Aceh dalam kesempatan itu mengatakan berkaitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009, akan disampaikan kepada masyarakat di Provinsi Aceh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagai berikut,

    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017
    tentang pemilihan umum

    Pasal 510
    Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
    Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

    Pasal 511
    Setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran Pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu menurut Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

    Pasal 517
    Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), kata Plt. Gubernur Aceh.

    Banda Aceh, 16 April 2019

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Aceh
    Jl. T. Nyak Arief Jeulingke Banda Aceh.

    Kontak Person
    Kabid Humas Polda Aceh
    Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si
    NO. HP:081341296273

    Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Aceh
    Kompol H. Hamidi, S. H
    NO. HP:08126902579
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini