Banda Aceh - ANN
Pengusaha Importir PT. Berkat Tarikan Jaya dan Pemilik Mobil, Iskandar Hadipriatna melalui kuasa hukumnya, Herwansyah telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan registrasi perkara nomor 27 pada Selasa (7/5/2019).
“Untuk perkara pelelangan itu tadi, itu kami pemilik mobil yang dalam hal ini pak Iskandar Hadipriatna melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan registrasi perkara nomor 27. Untuk peringatan kepada pembeli untuk tidak melakukan pembelian terhadap mobil-mobil tersebut. Karena kalaupun dia beli tidak akan bisa menguasai, karena sedang bermasalah. Kalau ini sudah selasai boleh”.
Hal itu disampaikan Herwansyah kepada beberapa wartawan di kantor Pengacara Herwansyah Dan Rekan di kawasan Bato Banda Aceh, Selasa (7/5/2019) sore.
Menurut Herwansyah, sebanyak 59 mobil ex Singapura milik klennya akan dilelang pihak kontor Bea Cukai Cabang Banda Aceh dan Kantor Lelang Negera sebagai yang digugat pada Kamis (9/5/2019) di kantor Bea Cukai Banda Aceh.
Alasan pihaknya menggugat dan tidak menerima 59 unit mobil impor bukan baru ini dilelang karena Importir Mobil PT. Berkat Tarikan Jaya, ibu Sri Suhartiningsih memiliki legalitas dan izin impor dari tergugat V yaitu Menteri Keuangan. Izin pertama Desember 2013 dan izin kedua Januari 2014 tentang perpanjangan masa berlaku Impor Barang Modal Bukan Baru.
Menurutnya, proses lelang sedang menjalani tahapannya, “Hari Selasa dan Rabu open house atau answijing, Kamis dilakukan pelelangan di kantor Bea Cukai Banda Aceh”, ujar Herwansyah didampingi Azfilli Ishak.
Dijelaskan Herwansyah, tahun 2017 lalu sudah pernah dilelang dan sudah ada pemenangnya, gugatannya masuk, mereka juga nggak bayar, akhirnya mereka rugi Rp.1,5 milyar. “Ada cina dari Surabaya untuk yang tahun sebelumnya”, katanya.
Kami sebagai pemilik mobil, kata Herwansyah, kami berharap ketemu dengan Bea Cukai, Ok ini mobil kalian, berapa kewajiban kami bayar, pajaknya berapa, kan bisa dibicarakan. Ini tidak. Diambil semua jadi barang milik negara,uang untuk mereka semuanya.kan kurang hajar namanya. Kami kira nggak baiklah seperti ini, ujarnya seraya menambahkan pihaknya saat ini menunggu sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Sedangkan Azfilli Ishak kepada Aceh Nasional News, menambahkan, selain memasukkan gugatan pihaknya selaku pengacara untuk membantu kleinnya juga akan mengumumkan di media memberiathukan untuk tidak melakukan teransaksi terhadap mobil-mobil tersebut karena sedang dalam perkara. “Kita juga akan umumkan di media bahwa mobil-mobil ini sedang dalam perkara”,katanya.
Sementara Humas Kantor Bea Cukai Banda Aceh Bambang menanggapi pertanyaaan wartawan di Pelabuhan Kreung Raya Banda Aceh, Selasa (7/5/2019) siang disela-sela open house/ inzwijing 59 unit mobil ex Singapur itu, terhadap gugatan Importir dan Pemilik Mobil mengatakan pihaknya akan menghadapi gugatan itu sesuai prosedur.
“Kita hadapi sesuai prosedur hukum yang berlaku, itu aja”, katanya singkat. Ditanya wartawan terkait mobil itu mengapa dilelang kembali, Bambang mengakui tahun 2017 sudah pernah dilelang, namun pemenangnya tidak melunasi, maka sesuai perintah menteri keungan untuk melakukan pelelangan kembali.
“Lelang ini dilaksanakan hari Kamis, tanggal 9 dan terbuka bagi siapa saja”, kata Bambang.
Pantauan media ini ke 59 mobil ex Singapura itu tersimpan dalam sebuah gudang dengan berbagai merek mobil, produk Jepang, Jerman, Inggris, seperti Marcedes Benz, Nissan, BMW, Mazda, Land Rover dan merk lainnya. (*)