• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Iskandar Hadipriana Kuasa Hukumnya Herwansyah Telah Mendaftarkan Gugutan Ke Pengadilan Negeri Banda Aceh

    5/08/19, Rabu, Mei 08, 2019 WIB Last Updated 2019-05-08T03:10:40Z

     Banda Aceh - ANN
    Pengusaha  Importir  PT. Berkat Tarikan Jaya dan Pemilik Mobil, Iskandar Hadipriatna melalui kuasa  hukumnya, Herwansyah telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri  Banda Aceh dengan registrasi perkara  nomor 27 pada Selasa (7/5/2019).

    “Untuk perkara pelelangan itu tadi, itu kami pemilik  mobil yang dalam hal ini pak Iskandar Hadipriatna melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri  Banda Aceh dengan registrasi perkara  nomor 27. Untuk peringatan kepada pembeli untuk tidak melakukan pembelian terhadap mobil-mobil tersebut. Karena kalaupun dia beli tidak akan bisa  menguasai, karena sedang bermasalah. Kalau ini sudah selasai boleh”.

    Hal itu disampaikan Herwansyah kepada beberapa wartawan di kantor Pengacara  Herwansyah Dan Rekan di kawasan Bato Banda Aceh, Selasa (7/5/2019) sore.

    Menurut Herwansyah, sebanyak 59 mobil ex Singapura milik klennya akan dilelang pihak kontor Bea Cukai  Cabang Banda Aceh dan Kantor Lelang Negera sebagai yang digugat pada  Kamis (9/5/2019) di kantor Bea Cukai Banda Aceh.

    Alasan pihaknya menggugat dan tidak menerima 59 unit mobil impor bukan baru ini dilelang karena Importir Mobil PT. Berkat Tarikan Jaya, ibu  Sri Suhartiningsih memiliki legalitas dan izin impor dari tergugat V yaitu Menteri Keuangan. Izin pertama  Desember 2013 dan izin kedua  Januari 2014 tentang perpanjangan masa berlaku Impor Barang Modal Bukan Baru.

    Menurutnya,  proses lelang sedang menjalani tahapannya, “Hari Selasa dan Rabu open house atau answijing, Kamis dilakukan pelelangan di  kantor Bea Cukai Banda Aceh”, ujar Herwansyah didampingi Azfilli Ishak.

    Dijelaskan Herwansyah,  tahun 2017 lalu sudah pernah dilelang dan sudah ada pemenangnya, gugatannya masuk, mereka juga nggak bayar, akhirnya mereka rugi Rp.1,5 milyar. “Ada cina dari Surabaya untuk yang tahun sebelumnya”, katanya.

    Kami sebagai  pemilik mobil, kata Herwansyah, kami berharap ketemu  dengan Bea Cukai, Ok ini mobil kalian, berapa kewajiban kami bayar, pajaknya berapa, kan bisa  dibicarakan. Ini tidak. Diambil semua jadi barang  milik negara,uang untuk mereka semuanya.kan kurang hajar namanya. Kami  kira nggak baiklah seperti ini, ujarnya seraya menambahkan pihaknya saat ini  menunggu sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

    Sedangkan Azfilli Ishak kepada Aceh Nasional News, menambahkan, selain memasukkan  gugatan pihaknya selaku pengacara untuk membantu kleinnya juga akan mengumumkan di media memberiathukan untuk tidak melakukan teransaksi terhadap mobil-mobil tersebut  karena sedang dalam perkara. “Kita juga akan umumkan di media  bahwa  mobil-mobil ini sedang dalam perkara”,katanya.

    Sementara Humas Kantor Bea Cukai Banda Aceh Bambang  menanggapi pertanyaaan wartawan di Pelabuhan Kreung Raya Banda Aceh, Selasa (7/5/2019) siang disela-sela open house/ inzwijing   59 unit mobil ex Singapur itu, terhadap gugatan Importir dan Pemilik Mobil mengatakan pihaknya akan  menghadapi gugatan itu sesuai prosedur.

    “Kita hadapi sesuai prosedur hukum yang berlaku, itu aja”, katanya singkat. Ditanya wartawan terkait  mobil itu mengapa dilelang kembali, Bambang mengakui tahun 2017 sudah pernah dilelang, namun pemenangnya tidak melunasi, maka sesuai perintah menteri keungan untuk melakukan pelelangan kembali.

    “Lelang ini dilaksanakan hari Kamis, tanggal 9 dan terbuka bagi siapa saja”, kata Bambang.

    Pantauan media ini ke 59 mobil ex Singapura itu tersimpan dalam sebuah gudang dengan berbagai merek mobil, produk Jepang, Jerman, Inggris, seperti  Marcedes Benz, Nissan, BMW, Mazda,  Land Rover dan merk lainnya. (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini