• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Kantor Kemenag Aceh Besar Mulai Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Untuk Ramadhan 1440 Hijiriah

    5/27/19, Senin, Mei 27, 2019 WIB Last Updated 2019-05-27T11:27:07Z


    KOTA JANTHO - ANN
    Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Besar mulai menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan oleh umat Islam di Kabupaten Aceh Besar pada Ramadhan 1440 Hijriah/2019 Masehi dengan menggunakan makanan pokok berupa beras sebesar 2,8 Kg/Jiwa.

    Kakankemenag Kabupaten Aceh Besar, H Abrar Zym SAg menjelaskan, zakat fitrah di Aceh Besar  harus dibayar dengan makanan  pokok yang kita konsumsi selama ini. Bila bahan pokok kita berupa  beras, maka membayar zakat fitrah juga dengan beras. "Jumlah beras untuk membayar zakat fitrah sama seperti tahun lalu, yakni 2,8 kilogram per jiwa," sebutnya.

    Penetapan besaran zakat fitrah ini diputuskan melalui rapat bersama yang melibatkan Kankemenag, Majelis Per­mu­sya­waratan Ulama (MPU), Dinas Syariat Islam dan Baitul Mal Aceh Besar berdasarkan pada Fatwa MPU Provinsi Aceh Nomor 13 tahun 2014 tentang zakat fitrah dan ketentuan-ketentuannya.

     "Hasil keputusan ini diambil sesuai dengan ketentuan dalam Mazhab Syafi'i dan pendapat jumhur ulama bahwa zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok dan makanan kita sehari hari dalam hal ini beras yang dikonsumsi oleh pembayar zakat sebanyak 1 (satu) sha’ atau 2,8 Kg atau 3,5 liter atau 1,5 bambu setiap jiwa dan tidak dalam bentuk uang," tuturnya.

    Sementara menurut Mazhab Hanafi zakat fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk harga atau uang sebanyak 3,8 Kg setiap jiwa dari harga kurma kering, gandum syair, anggur kering/ kimia dan gandum bur. "Harga kurma kering Rp 150 ribu/jiwa dan kismis/ anggur kering sebesar Rp 370 ribu/jiwa," sebut Abrar Zym.


    H Abrar Zym didampingi Kadis Syariat Islam Aceh Besar, Carbaini SAg menambahkan, bahwa zakat fitrah sudah dapat dikeluarkan mulai sekarang sampai menjelang Idul Fitri 1440 hijriah dan diharapkan kepada para amil dan imuem meunasah untuk dapat menerima dan mendistribusikan zakat fitrah kepada yang berhak menerimanya.

          Terkait dengan penetapan zakat fitrah tahun 1440 H, ungkap Abrar, pihak Kankemenag telah mengedarkan surat kepada para kepala Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Aceh Besar dan para keuchik/imuem meunasah se-Kabupaten Aceh Besar. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini